Kabar Artis
Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka Bank Ternama, Dampak hingga Somasi
Staf hukum BCA, Ilham Putra Susanto, membacakan data mutasi rekening milik Nikita Mirzani selama periode November 2024 hingga Februari 2025.
Data transaksi yang dibongkar kemudian dijawab Nikita satu per satu. Ia mengklaim bahwa uang-uang tersebut berasal dari pekerjaan profesionalnya.
Setoran tunai Rp100 juta pada Desember 2024 disebut sebagai honor menjadi juri di Comic 8: Revolution. Transfer Rp35 juta dan Rp50 juta dari Ismail Marzuki dikatakan sebagai bayaran endorsement media sosial.
Sementara itu, transfer Rp250 juta sebanyak tiga kali dari Ismail di November 2024 dijelaskan sebagai bayaran off air menyanyi.
“Rp250 juta itu uang off air saya nyanyi. Saya nyanyi Rp125 juta cuma 45 menit, saya bisa tunjukkan kontraknya. Ini semua uang pekerjaan saya,” kata artis 39 tahun itu.
Klarifikasi BCA
Di tengah hebohnya reaksi Nikita, pihak BCA memberikan klarifikasi resmi. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa bank hanya menjalankan kewajiban sesuai hukum.
“BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera, Jumat (15/8/2025).
Meski begitu, Hera memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data nasabah.
“Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain keduanya, turut dilaporkan pula Dokter Oky Pratama dan akun media sosial "Dokter Detektif" atas dugaan pemerasan.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan pertama berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Nikita Mirzani TPPU 2025
Nikita Mirzani vs BCA
mutasi rekening Nikita Mirzani
kasus hukum Nikita Mirzani terbaru
Reza Gladys vs Nikita Mirzani
tindak pidana pencucian uang artis
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
Erin Taulany Pertahankan Rumah Tangga, Curiga Gugatan Cerai Bukan Keinginan Andre Taulany |
![]() |
---|
Diduga Tak Pernah Bahagia, Berikut Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Berawal dari Cek Kehamilan, Raffi Ahmad Ungkap Awal Mula Mpok Alpa Keluhkan Sakit Kanker |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Buktikan Ridwan Kamil Bukan Ayah CA, Ekspresi Atalia Praratya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.