Kabar Artis

Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka Bank Ternama, Dampak hingga Somasi

Staf hukum BCA, Ilham Putra Susanto, membacakan data mutasi rekening milik Nikita Mirzani selama periode November 2024 hingga Februari 2025.

Instagram
SIDANG- Usai perhiasan mewah Nikita Mirzani disorot saat sidang sampai sosok ini singgung soal hasil kejahatan. 

Data transaksi yang dibongkar kemudian dijawab Nikita satu per satu. Ia mengklaim bahwa uang-uang tersebut berasal dari pekerjaan profesionalnya.

Setoran tunai Rp100 juta pada Desember 2024 disebut sebagai honor menjadi juri di Comic 8: Revolution. Transfer Rp35 juta dan Rp50 juta dari Ismail Marzuki dikatakan sebagai bayaran endorsement media sosial.

Sementara itu, transfer Rp250 juta sebanyak tiga kali dari Ismail di November 2024 dijelaskan sebagai bayaran off air menyanyi.

“Rp250 juta itu uang off air saya nyanyi. Saya nyanyi Rp125 juta cuma 45 menit, saya bisa tunjukkan kontraknya. Ini semua uang pekerjaan saya,” kata artis 39 tahun itu.

Klarifikasi BCA

Di tengah hebohnya reaksi Nikita, pihak BCA memberikan klarifikasi resmi. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa bank hanya menjalankan kewajiban sesuai hukum.

“BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera, Jumat (15/8/2025).

Meski begitu, Hera memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data nasabah.

“Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain keduanya, turut dilaporkan pula Dokter Oky Pratama dan akun media sosial "Dokter Detektif" atas dugaan pemerasan.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan pertama berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved