Viral Pontianak

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Misteri Pemuda Hilang di Sambas & 14 Ketua DPD PKS se Kalbar Diganti!

Satu diantara peristiwa populer adalah misteri hilangnya seorang pemuda di Sajingan Besar atas nama  Hendra (21).

Editor: Syahroni
Istimewa
ORANG TENGGELAM - Sejumlah warga dan kepolisian melakukan upaya pencarian pria tenggelam di Sungai Sasak, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Jumat 15 Agustus 2025 pagi. Korban diketahui bernama Hendra (21) warga setempat hilang usai mandi di sungai Sasak, Kamis sore. 

Setelah beberapa menit berselang, keluarga korban menyusul ke tepian sungai tepat korban mandi, namun dia dinyatakan hilang.  

"Namun, sekitar 15 menit kemudian seorang warga yang hendak menyusul korban ke sungai tidak menemukan korban di lokasi," ujarnya, Jumat 15 Agustus 2025 siang.

Di lokasi kejadian, warga mengaku menemukan pakaian milik Hendra dan peralatan mandi.

Pencarian pun langsung dilakukan menggunakan perahu, senter dan juga galah.

Warga pun melaporkan hilangnya Hendra ke Polsek Sajingan Besar.

Kapolsek Sajingan Besar Iptu Ircham mengonfirmasi laporan tersebut.

"Iya benar ada warga yang tenggelam di Sungai Sasak Desa Sentaban, Kamis kemarin,” kata Iptu Ircham saat dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id, lewat telefon, Jumat 15 Agustus 2025 pagi.

Baca Selengkapnya

2. Jaksa Tuntut 3,3 Tahun Penjara Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Sanggau 

TUNTUTAN JPU - Suasana persidangan kasus perdagangan Sisik Trenggiling pada Kamis 14 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Sanggau dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU Kejari Sanggau
TUNTUTAN JPU - Suasana persidangan kasus perdagangan Sisik Trenggiling pada Kamis 14 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Sanggau dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU Kejari Sanggau (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau tuntut pelaku perdagangan Sisik Trenggiling terdakwa Dominikus Loin (DL) dengan pidana  penjara selama 3 tahun 3 bulan serta denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Sanggau Robin Pratama pada kasus perdagangan sisik trenggiling pada Kamis 14 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Sanggau.

JPU Robin dalam menyatakan bahwa terdakwa DL terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024. 

Diketahui selama digelarnya persidangan terkait kasus perdagangan sisik trenggiling yang diungkap oleh Polres Sanggau, JPU Kejari Sanggau telah menghadirkan tujuh orang saksi dan dua ahli untuk menguatkan pembuktian. 

Dan dalam persidangan, terkuak hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka di Indonesia, khususnya trenggiling.

Namun, JPU Kejari Sanggau juga memberikan mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved