Berita Viral
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa jangan pernah menyamakan pajak dengan zakat atau wakaf.
Isi keputusan itu antara lain, pemerintah diminta menerapkan pajak secara adil dan seringan mungkin bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah juga diharapkan tidak menetapkan tarif pajak yang berlapis dan membebaskan tarif bagi usaha yang belum menghasilkan keuntungan.
• RESMI Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Kembali Berlanjut, Disalurkan Sebelum Akhir Tahun 2025
Selain itu, zakat dapat dikurangkan atas pajak terutang, bukan dari nilai pendapatan kena pajak.
Abdul Muiz Ali menambahkan, pemerintah perlu mencari sumber pendapatan negara lain selain pajak, agar rakyat tidak terbebani dengan tarif pajak yang tinggi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
SEPELE Gaji Rp 500 Ribu, Terungkap Motif dan Kronologi ART Bunuh Majikan Wanita di Purwakarta |
![]() |
---|
Alasan Diskon Token Listrik 50 Persen PLN Kembali Disalurkan di Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
RESMI Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Kembali Berlanjut, Disalurkan Sebelum Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.