Berita Viral

Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa jangan pernah menyamakan pajak dengan zakat atau wakaf.

Editor: Rizky Zulham
Dok. MUI
MUI - Ilustrasi logo MUI. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa jangan pernah menyamakan pajak dengan zakat atau wakaf. 

Isi keputusan itu antara lain, pemerintah diminta menerapkan pajak secara adil dan seringan mungkin bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah juga diharapkan tidak menetapkan tarif pajak yang berlapis dan membebaskan tarif bagi usaha yang belum menghasilkan keuntungan.

RESMI Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Kembali Berlanjut, Disalurkan Sebelum Akhir Tahun 2025

Selain itu, zakat dapat dikurangkan atas pajak terutang, bukan dari nilai pendapatan kena pajak.

Abdul Muiz Ali menambahkan, pemerintah perlu mencari sumber pendapatan negara lain selain pajak, agar rakyat tidak terbebani dengan tarif pajak yang tinggi.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved