Berita Viral
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa jangan pernah menyamakan pajak dengan zakat atau wakaf.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa jangan pernah menyamakan pajak dengan zakat atau wakaf.
Hal itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali.
Ia menegaskan bahwa pajak tidak dapat disamakan dengan zakat atau wakaf.
Ia menjelaskan pajak berlaku untuk semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat wajib zakat dan harus disalurkan kepada kelompok tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA, dilansir dari laman MUI, Jumat 15 Agustus 2025.
• RAMAI Kebijakan Daerah Naikkan PBB hingga Pihak Istana Buka-bukaan Soal Anggaran Negara
Abdul Muiz Ali menerangkan kewajiban zakat termaktub dalam sejumlah ayat Alquran, salah satunya QS At-Taubah ayat 60 yang memuat delapan golongan penerima zakat.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَ تُ لِلْفُقَرَا ءِ وَٱلْمَسَ كِينِ وَٱلْعَ مِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَ رِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ia juga menyebut adanya kaidah fikih tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah, yang menegaskan penguasa boleh membuat kebijakan selama mengandung kemaslahatan.
Selain itu, dalam QS An-Nisa ayat 59, umat Islam diperintahkan menaati Allah SWT, Rasul, dan penguasa.
يَ أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُو ا أَطِيعُوا ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا ٱلرَّسُولَ وَأُو لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu."
Menurut Abdul Muiz Ali, penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang dan meski bersifat memaksa, tujuannya untuk kepentingan negara yang kembali kepada kemaslahatan rakyat.
Ia mengingatkan amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015.
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
SEPELE Gaji Rp 500 Ribu, Terungkap Motif dan Kronologi ART Bunuh Majikan Wanita di Purwakarta |
![]() |
---|
Alasan Diskon Token Listrik 50 Persen PLN Kembali Disalurkan di Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
RESMI Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Kembali Berlanjut, Disalurkan Sebelum Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.