Satresnarkoba Polres Mempawah Bekuk Pria Berinisial M di Sungai Kunyit, Amankan 4,45 Gram Sabu
"Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas tiba di rumah saudara M. Saat itu, ia tengah duduk di ruang tengah. Tim kemudian memanggil Ketua RT setempat
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, Rabu 13 Agustus 2025 siang, setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunyit.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di kediaman M," ujar Kasatresnarkoba Polres Mempawah Iptu Agus Trimarsono, Kamis 14 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan itu jelas Iptu Agus Trimarsono, sekitar pukul 10.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas tiba di rumah saudara M. Saat itu, ia tengah duduk di ruang tengah. Tim kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan," urainya.
Dari penggeledahan di kamar, petugas menemukan satu toples plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,23 gram yang disimpan di atas lemari.
• PENGEDAR Sabu Sungai Kunyit Mempawah Digerebek Polisi!, M Tak Berkutik Polisi Temukan Barang Bukti
"Selanjutnya, saat memeriksa dapur, ditemukan lagi sabu seberat brutto 4,22 gram di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe," jelas Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu uang tunai Rp300.000, klip plastik transparan kosong, dua buah sedotan plastik yang ujungnya lancip, serta satu unit ponsel merek Infinix warna biru glossy dengan nomor SIM cardnya.
"Total sabu yang kami amankan dari tersangka seberat 4,45 gram brutto. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Agus.
Atas perbuatannya, pria berinisial M ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mempawah," tutup Iptu Agus. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Satresnarkoba Polres Mempawah
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Polres Mempawah
Mempawah
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 14 Agustus 2025
Ekspedisi Kebaikan Merah Putih, Rumah Zakat Kalbar Bentangkan Bendera Raksasa di Bukit Lalang |
![]() |
---|
Kapolsek Entikong Hadiri Dialog Luar Studio RRI Entikong, Bangkitkan Semangat Merdeka ke-80 RI |
![]() |
---|
2 Bandar Udara di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Satu di Antaranya Tinggal Sejarah |
![]() |
---|
5 Top Stories! Lapor Polisi Ancaman Pembunuhan Tak Digubris, Dea Permata Karisma Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Kapolres Bengkayang Pimpin Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Bidpropam Polda Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.