Rapat Penting Bahas APBD 2025

HEBOH! Banyak Kepala Dinas Pontianak Absen Padahal Rapat Penting, Ketua DPRD Geram

Diketahui, Rapat Paripurna ke-17 itu digelar pada Kamis 14 Agustus 2025 di Kantor DPRD Kota Pontianak.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faisal Ilham Muzaqi
RAPAT PARIPURNA PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terkait Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kota Pontianak di Kantor DPRD Pontianak, Kamis 17 Agustus 2025. Ketua DPRD Pontianak Satarudin menyoroti minimnya kehadiran kepala OPD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kota Pontianak menghadirkan fenomena unik.

Dimana banyak Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang absen.

Diketahui, Rapat Paripurna ke-17 itu digelar pada Kamis 14 Agustus 2025 di Kantor DPRD Kota Pontianak.

Agenda rapat tersebut membahas jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin turut menyoroti fenomena itu.

Ia menegaskan rapat paripurna seharusnya dihadiri seluruh kepala OPD, kecuali jika ada penugasan luar yang sifatnya mendesak.

“Seharusnya semua OPD mendengarkan dan mencatat yang menjadi jawaban Wali Kota Pontianak. Saya berharap kepada seluruh kepala OPD semuanya hadir kecuali ada yang sifatnya mendesak. Bagaimana kita mau membuat Perda yang bagus kalau dinas yang membidangi tidak hadir?” ujarnya saat ditemui seusai rapat paripurna, Kamis 14 Agustus 2025.

Banyak Kepala Dinas Tak Hadiri Rapat Paripurna, Wawako Pontianak Tegaskan Hal Ini

Selain soal kehadiran OPD, ia juga menyoroti penurunan pendapatan daerah.

Menurutnya, dinas terkait perlu melakukan kajian mendalam untuk mengetahui penyebab naik-turunnya pajak daerah.

“Masih ada restoran yang belum mencantumkan pajak 10 persen. Pajak ini kan kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, insentif RT/RW, dan lainnya,” tegasnya.

Satarudin menambahkan, masih banyak potensi pajak yang belum tergarap optimal, seperti pajak air tanah dan pajak utilitas, termasuk infrastruktur telekomunikasi yang terpasang di wilayah Kota Pontianak.

“Kalau diatur, ini bisa menambah pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kota agar tidak semrawut,” pungkasnya.

Wawalkot Pontianak Beri Tanggapan

Menanggapi minimnya kehadiran kepala OPD itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengakui bahwa kendala teknis atau agenda mendesak memang bisa saja terjadi.

Meski demikian, ia menekankan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap wajib menghargai agenda rapat paripurna sebagai bagian dari tugas pokok mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved