Berita Viral

CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya

Curhat seorang warga dituduh curi listrik PLN hingga ditagih denda Rp 87 juta lengkap kronologinya simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik PLN. Curhat seorang warga dituduh curi listrik PLN hingga ditagih denda Rp 87 juta lengkap kronologinya simak disini. 

Pada awal bulan Agustus, Anton dan Ibunya menghadiri rapat undangan dengan PLN, di sana ada pula pihak Kementerian ESDM.

Anton mengatakan bahwa pihak PLN sekaligus Kementerian ESDM tidak membela dia dan Ibunya.

PLN tetap pada keputusannya, bahwa pelanggan (ibunda Anton) harus membayar denda.

PLN menolak adanya transparansi

Anton menegaskan bahwa ia membutuhkan bukti transparan mengenai arsip tentang pemasangan, pengelolaan, dan keseluruhan tagihan. Namun ia kecewa sebab PLN tidak mau memberikannya.

“Kami jelas-jelas menolak karena instalasi bukan kami yang pasang, kami punya arsip bukti IMB rumah kapan dibangun dan bukti pembelian rumah,” tulisnya.

Anton juga mengatakan bahwa pihak ESDM melakukan intimidasi terhadapnya. Pihak ESDM mengatakan bahwa di Kementerian ESDM ada bagian kriminalisasi dengan penjara hingga 7 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah.

Ia juga menyinggung pada 2017 dulu, Anton pernah meminta PLN melakukan pemeriksaan di rumahnya untuk memeriksa meteran dan kabel, namun saat itu PLN tak memberitahu ada permasalahan kebocoran listrik.

Anton dinilai tidak niat membayar denda

Mengenai respons surat penolakan atau sanggahan, Anton mengatakan bahwa surat tersebut telah ditolak sejak rapat bersama Kementerian ESDM dengan penolakan sepihak.

"Berkali-kali mereka tolak bahkan menutup sepihak. Kita udah beri penjelasan berkali-kali kita nggak sanggup bayar, kita nggak punya uang, bahkan sampai saya kasih ATM dan pin-nya untuk mengecek bahwa kami benar-benar tidak punya uang," jelas Anton ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa 12 Agustus 2025.

Namun, respons dari pihak kementerian ESDM mengatakan bahwa Anton tidak memiliki niat untuk membayar denda.

"Tapi mereka malah jawab, 'yaudah, ini pelanggannya nggak niat bayar itu, dah tutup aja' itu dari kementerian ESDM," kata Anton.

Ia juga mengatakan, ketika surat penolakan sanggahan tersebut datang, pihak PLN tetap menagih denda Rp 87 juta tersebut.

"Kalau nggak bayar langsung putus. Gimana kita mau sholat, mau wudhu, mau mandi, bersih-bersih diri. Nggak bisa. Ini mah PLN keji aja, dzalim sama rakyat," ungkap Anton.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved