Berita Viral

CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya

Curhat seorang warga dituduh curi listrik PLN hingga ditagih denda Rp 87 juta lengkap kronologinya simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik PLN. Curhat seorang warga dituduh curi listrik PLN hingga ditagih denda Rp 87 juta lengkap kronologinya simak disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Curhat seorang warga dituduh curi listrik PLN hingga ditagih denda Rp 87 juta lengkap kronologinya simak disini.

Salah seorang warganet di media sosial X membagikan utas mengenai tuduhan pencurian listrik atau penggunaan listrik ilegal.

Anton, salah seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur, menceritakan tuduhan penggunaan listrik ilegal yang dialaminya dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui akunnya. 

“Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2.5 M, padahal kami ga nyolong listrik,” tulis Anton lewat akun @kaisarlegend, Minggu 10 Agustus 2025.

CATAT Promo HUT ke-80 RI Agustus 2025 Semua Diskon Makanan Minuman, Listrik hingga Tiket Perjalanan

Kronologi awal kepemilikan rumah

Sesuai izin pengunggah, Kompas.com rangkumkan kronologi tuduhan penggunaan listrik ilegal tersebut.

Anton menceritakan awal ketika keluarganya menempati rumah itu. Ia mengatakan bahwa rumah tersebut sudah ditinggali oleh Ibunya sejak tahun 2005.

Rumah tersebut dibeli bekas, dan telah dibangun sejak tahun 2003 oleh pemilik sebelumnya. 

Selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut, ia tidak mendapati adanya masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal. 

PLN temukan kebocoran listrik, menagih Rp 87 juta

Pada Rabu 25 Juni 2025, PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton.

PLN kemudian menemukan adanya arus listrik sebesar 3A yang “bocor” atau mengalir ke jalur yang tidak seharusnya pada kabel yang menghubungkan tiang listrik PLN ke rumah ibu Anton.

Anton mengatakan, selama sehari penuh petugas PLN dan vendor mencari aliran ilegal tersebut namun tidak ditemukan. 

Sorenya, setelah PLN membongkar plafon di teras rumahnya, mereka menemukan ada sambungan kabel yang bersembunyi di dalam plafon teras dengan posisi yang sulit dijangkau. 

Setelah pemeriksaan, ibu Anton diminta untuk mendatangi PLN UP3 Pondok Gede.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved