Berita Viral

CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya

Curhat seorang warga dituduh curi listrik PLN hingga ditagih denda Rp 87 juta lengkap kronologinya simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik PLN. Curhat seorang warga dituduh curi listrik PLN hingga ditagih denda Rp 87 juta lengkap kronologinya simak disini. 

Di sana, ibu Anton diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta. 

Anton dan ibunya menolak tuduhan dari PLN tersebut.

Ia mengatakan bahwa mereka tak tahu-menahu akan keberadaan kabel ilegal tersebut selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Anton mengatakan ia dapat menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Ia juga menunjukkan bukti tagihan listrik miliknya yang cenderung stabil.

“Kami merasa kalau nggak mungkin ada pencurian listrik karena tagihan listrik selalu turun naik sesuai dengan pemakaian listrik di rumah, dan itu pun pembayaran tagihan listrik kami terhitung tinggi.

Logikanya, jika memang kami benar-benar melakukan pencurian listrik, seharusnya tagihan kami selalu stabil dan jauh lebih rendah. Tetapi kenyataannya kan enggak,” kata Anton dalam utas tersebut.

PLN kembali datang dan membawa TNI

Pada Senin 30 Juni 2025, PLN kembali datang bersama dengan TNI berpangkat Praka.

Anton meminta TNI tersebut menyerahkan surat perintah atau surat tugas, namun TNI tersebut malah menunjukkan surat yang sudah kedaluwarsa.

Saat itu, PLN memutus kabel yang terhubung ke meteran dan menggantinya dengan kabel yang langsung terhubung ke tiang di luar.

Saat itu, pihak PLN tetap memaksa Ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta.

Jika keberatan, Anton diminta untuk membuat surat keberatan.

PLN dan Kementerian ESDM menolak surat keberatan

Pada Senin (28/7/2025), Anton dan ibunya menerima surat panggilan untuk diminta kembali datang ke PLN Pondok Gede.

Mereka pun mendatangi instansi tersebut sambil membawa surat keberatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved