SAMBUT Positif Kebijakan KUR Perumahan, Ketua REI Kalbar Nilai Pentingnya Singkornisasi Regulasi 

Dalam kesempatan itu, Baharudin menyampaikan apresiasi tinggi terhadap hadirnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk perumahan. 

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
FOTO BERSAMA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat Bidang Perumahan dan Pemukiman, Baharudin (Baju Batik), bersama Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya, Mansur Zahri (Baju Putih), menghadiri kegiatan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KUR Perumahan) di Jakarta, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat Bidang Perumahan dan Pemukiman sekaligus Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin, bersama Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya, Mansur Zahri, menghadiri kegiatan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KUR Perumahan) di Jakarta, Senin 8 September 2025.

Acara yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia tersebut mengangkat tema “Gotong Royong Memperluas Akses Kredit Perumahan Rakyat.”

Dalam kesempatan itu, Baharudin menyampaikan apresiasi tinggi terhadap hadirnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk perumahan. 

Menurutnya, program ini memberikan angin segar bagi pelaku sektor perumahan bersubsidi.

“Kita menyambut baik dengan diberikannya KUR perumahan untuk para pengembang rumah subsidi, kontraktor rumah subsidi, dan toko bangunan rumah subsidi,” ungkap Baharudin.

Lebih lanjut, ia berharap program KUR Perumahan dapat segera dirasakan manfaatnya di lapangan. 

Karena itu, ia meminta agar pihak perbankan segera mengambil langkah cepat dalam merealisasikan penyaluran dana.

TIGA Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Resmi Disahkan Prabowo, Kredit Pajak Inflasi & Kas Rp 200 Triliun

“Kita mohon agar perbankan segera merealisasikan program KUR perumahan di Kalbar,” harapnya.

Selain menyinggung KUR Perumahan, Baharudin juga menyoroti persoalan regulasi yang dinilainya belum selaras dengan target pembangunan rumah rakyat.

“Terkait Permen ATR/BPN No. 2 yang diperbarui dengan Permen ATR/BPN No. 5, ini masih kurang sinkron dengan program 3 juta rumah dan agak memperlambat proses penerbitan sertifikat rumah MBR,” jelasnya.

Dirinya menekankan bahwa regulasi yang tidak sejalan bisa menghambat percepatan pembangunan. 

Karena itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk meninjau ulang peraturan tersebut agar sejalan dengan program pembangunan rumah masyarakat.

Baharudin juga menyoroti kondisi di daerah. Menurutnya, belum semua kabupaten di Kalbar menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Belum semua kabupaten di Kalbar menjalankan SKB 3 Menteri, padahal kebijakan ini sangat penting agar proses pembangunan lebih mudah, efisien, dan mendukung pertumbuhan sektor properti,” tegasnya.

JUMLAH Gaji dan Tunjangan Pimpinan TNI Mulai Pangdam Danrem Hingga Dandim Seluruh Wilayah Indonesia

Dirinya menambahkan bahwa implementasi SKB 3 Menteri sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta mendorong investasi dan pembangunan perumahan di Kalimantan Barat.

“Kami berharap pemerintah daerah segera menyesuaikan kebijakan agar pelaksanaannya seragam di seluruh wilayah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Baharudin. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved