Satreskrim Polres Singkawang Tangkap Tersangka Curanmor, Satu Unit Motor Kembali ke Pemilik
Sementara itu, motor korban kini telah berhasil diamankan dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kerja cepat dan sigap Satreskrim Polres Singkawang membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial N (36) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Singkawang Barat.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus ini bermula dari laporan korban, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya pada Selasa 3 Juni 2025 dini hari.
Saat itu, motor yang diparkir di depan kos Jalan Tani Gang Bersama, Kelurahan Pasiran, dalam kondisi terkunci stang, hilang tanpa jejak.
Kejadian tersebut sempat membuat resah penghuni kos dan warga sekitar.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk ke area kos, lalu merusak kabel kelistrikan motor sebelum membawanya kabur.
• Polda Kalbar Tangkap Tersangka Curanmor dan Penerima Gadai Senjata Api Rakitan
Dengan bekal informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Pidum segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Selasa 12 Agustus 2025 malam, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Singkawang Barat beserta barang bukti sepeda motor curian dan BPKB.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu merusak sistem pengaman kunci stang serta kabel kelistrikan kendaraan.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K. mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tindak kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Sementara itu, motor korban kini telah berhasil diamankan dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kecamatan Singkawang Barat
Singkawang Barat
Satreskrim
Pelaku Curanmor
Polda Kalbar
Dody Yudianto Arruan
Kapolres Landak Gelar Silaturahmi dengan Serikat Buruh, Wujudkan Komunikasi dan Kamtibmas Kondusif |
![]() |
---|
Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang |
![]() |
---|
Kapolres Sintang Hadiri Kunjungan Kerja Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dan BMKG di Kabupaten Sintang |
![]() |
---|
Polsek Pontianak Kota Patroli Jalan Kaki di Pasar Kapuas Besar, Sampaikan Imbauan Kamtibmas |
![]() |
---|
Kapolres Sintang Dampingi Ketua Komisi V DPR RI Tinjau Padat Karya di Bandara Sungai Tebelian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.