Satreskrim Polres Singkawang Tangkap Tersangka Curanmor, Satu Unit Motor Kembali ke Pemilik

Sementara itu, motor korban kini telah berhasil diamankan dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
AMANKAN TERSANGKA - Tersangka kasus curanmor diamankan Satreskrim Polres Singkawang, Selasa 12 Agustus 2025. Pria tersebut terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Singkawang Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kerja cepat dan sigap Satreskrim Polres Singkawang membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial N (36) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Singkawang Barat.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasus ini bermula dari laporan korban, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya pada Selasa 3 Juni 2025 dini hari. 

Saat itu, motor yang diparkir di depan kos Jalan Tani Gang Bersama, Kelurahan Pasiran, dalam kondisi terkunci stang, hilang tanpa jejak.

Kejadian tersebut sempat membuat resah penghuni kos dan warga sekitar.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk ke area kos, lalu merusak kabel kelistrikan motor sebelum membawanya kabur.

Polda Kalbar Tangkap Tersangka Curanmor dan Penerima Gadai Senjata Api Rakitan

Dengan bekal informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Pidum segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Selasa 12 Agustus 2025 malam, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Singkawang Barat beserta barang bukti sepeda motor curian dan BPKB. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu merusak sistem pengaman kunci stang serta kabel kelistrikan kendaraan.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K. mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan.

 Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tindak kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.

Sementara itu, motor korban kini telah berhasil diamankan dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved