Pencurian Kabel Pompa Air

ALASAN Berbahaya Jika Kabel Utama Pompa dan Pintu Air di Ramayana Pontianak Dicuri

Fasilitas itu diketahu berada di Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
KABEL POMPA AIR - Petugas melihat kondisi pompa pintu air, di Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak, Rabu 13 Agustus 2025. Wako Pontianak Edi Kamtono menjelaskan betapa vitalnya pompa pintu air itu. 

Pemkot Buat Laporan

Lebih lanjut, Edi akan melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap pelaku segera ditangkap dan mendapatkan efek jera.

"Langkah selanjutnya, pertama kita melaporkan untuk dilakukan tindakan hukum. Mudah-mudahan bisa tertangkap dan memberikan efek jera. Kedua, kita akan memperbaiki secepat mungkin," ungkapnya. 

Juru Pakir Ungkap Orang Mencurigakan

Menurut keterangan juru parkir di lokasi, Fasya memang ada orang yang terlihat lalu lalang di area pintu air setelah kejadian.

Namun, ia tidak bisa memastikan apakah mereka adalah pelakunya.

“Setelah kejadian ada sih lihat orang lalu lalang, tapi saya nggak tahu pelakunya atau bukan,” ujarnya saat di temui Tribun Pontianak, Rabu 13 Agustus 2025.

Fasya menambahkan, orang yang berkeliaran di sekitar area pintu air itu tampak memantau kabel yang sudah dipotong dan disimpan di samping pipa saluran pembuangan.

“Kayaknya dia mantau kabel yang udah dipotong, soalnya disimpan di samping pipa pembuangan,” pungkasnya. 

Pompa dan Pintu Air Ramayana Pontianak Tak Berfungsi Usai Kabel Digondol Pencuri

DPRD Minta Pelaku Ditangkap

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam aksi pencurian kabel pintu air di kawasan Ramayana Pontianak

Menurutnya fasilitas tersebut dinilai sangat vital untuk pengendalian banjir dan distribusi air di kota.

“Tindakan ini sangat merugikan kepentingan publik dan mengganggu layanan masyarakat,” ujar Bebby, Rabu 

Bebby menegaskan, DPRD mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved