Satgas Pemberantasan Premanisme

Pemkot Pontianak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Pengamat Soroti Tantangan Utama

Zulkarnaen menyoroti soal kepatuhan dari berbagai pihak yang terlibat, mulai dari instansi terkait hingga masyarakat di tingkat RT/RW.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
SATGAS PEMBERANTASAN PREMANISME - Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Zulkarnaen. Ia menilai kebijakan pembentukan satgas pemberantasan premanisme ini memiliki tujuan baik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Satgas ini dibentuk untuk menciptakan kondisi kota yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura, Zulkarnaen, menilai kebijakan ini memiliki tujuan baik. Namun, karena bersifat top down atau arahan langsung dari pemerintah pusat, ia menilai ada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi agar implementasinya berhasil.

“Tantangan pertama adalah kejelasan tugas dan kewenangan satgas. Mengingat melibatkan banyak unsur, koordinasi yang jelas menjadi kunci agar kinerjanya terarah,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.

Kedua, Zulkarnaen menyoroti soal kepatuhan dari berbagai pihak yang terlibat, mulai dari instansi terkait hingga masyarakat di tingkat RT/RW.

Menurutnya, masyarakat harus merasa nyaman dan memahami bahwa satgas ini dibentuk demi kebaikan bersama, sehingga mau mematuhi arahan yang diberikan.

Baca juga: Kapolresta Pontianak: Premanisme Diantisipasi Sejak Dini Libatkan Masyarakat

“Tantangan ketiga adalah pembiayaan. Untuk menggerakkan satgas tentu membutuhkan dana, dan ini harus direncanakan dengan matang,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, mengingat satgas melibatkan banyak pihak. Hal ini, kata dia, perlu dipastikan sudah dibahas dalam proses pembentukan satgas, sesuai arahan Kemendagri.

“Publik pasti ingin tahu langkah konkret setelah pembentukan satgas ini, apalagi menggunakan pembiayaan publik. Karena itu, tata kelolanya harus menunjukkan transparansi,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved