Satgas Pemberantasan Premanisme
BREAKING NEWS - Pemerintah Kota Pontianak Resmi Meluncurkan Satgas Pemberantasan Premanisme
Menurutnya, Satgas akan berkolaborasi dengan Polresta Pontianak, Kodim, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, satgas ini dibentuk untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pembentukan Satgas ini selaras dengan visi pembangunan Kota Pontianak tahun 2025–2029, yaitu Pontianak Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan, dan Humanis yang diusung melalui lima misi utama.
“Pertama, meningkatkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Kedua, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, efektif, inovatif, adaptif, profesional, dan akuntabel berbasis IT. Ketiga, mewujudkan wilayah perkotaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan humanis. Keempat, membangun perekonomian inklusif yang stabil, produktif, kreatif, dan inovatif. Kelima, mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, taat hukum, tenteram, dan tertib,” jelas Edi, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia memaparkan, Kota Pontianak yang didirikan Sultan Syarif Abdurrahman Al Qadri pada 23 Oktober 1771 kini berkembang menjadi ibu kota provinsi dengan kepadatan dan mobilitas penduduk yang tinggi.
Sebagai kota heterogen, data e-KTP menunjukkan mayoritas penduduk Pontianak beragama Islam (78 persen), disusul Buddha (79 ribu), Katolik (43 ribu), Protestan (36 ribu), Khonghucu (3.900), Hindu (999), dan enam orang menganut aliran kepercayaan.
“Kondisi ini membuat Pontianak rawan terhadap gangguan ketertiban umum, termasuk premanisme. Itu sebabnya pembentukan Satgas ini menjadi prioritas,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemkot dan Polresta Pontianak, terdapat 440 ormas di kota ini, 125 di antaranya terdaftar resmi, termasuk sembilan ormas perempuan. Kasus tawuran di 2024 juga tercatat di sejumlah lokasi, dengan barang bukti mulai dari senjata tajam hingga senjata api.
Susunan Satgas akan ditetapkan melalui SK Wali Kota dan melibatkan Forkopimda, Kapolresta, Kejaksaan Negeri, Kodim, serta unsur kelompok kerja pencegahan dan koordinasi.
Baca juga: Pembangunan Sekolah Negeri Menjadi Prioritas Pemkot Pontianak
Edi mengingatkan bahwa perilaku premanisme tidak hanya terjadi di jalanan.
“Premanisme ini ada di mana-mana. Bahkan di lingkungan kerja pemerintah juga ada, seperti ASN yang melayani masyarakat dengan bahasa kasar. Ini perilaku yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Selain di lingkungan kerja, premanisme juga ditemukan di lokasi parkir, pasar, tempat hiburan malam, hingga aktivitas ilegal seperti penarikan retribusi liar. “Kami sering menerima laporan langsung maupun tidak langsung dari warga yang merasa terancam,” kata Edi.
Ia berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Pontianak.
“Mari kita jaga ideologi dan harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berakhlak. Kalau kota aman, masyarakat dan investor akan nyaman beraktivitas,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.