Kisah Pahit Rakiman-Listiyo Warga Jateng Terkubur di Balik Tembok Penjara Jadi Kurir Sabu di Kalbar

Terdakwa pertama, Rakiman (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa kedua, Listiyo (32), divonis 17 tahun penjara.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
PUTUSAN PENGADILAN - Dua kurir kasus narkoba yang tertangkap membawa 10 kilogram sabu, Rakiman (54) dan Listiyo (32) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Kalimantan Barat, Senin 11 Agustus 2025. Mereka masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan penjara 17 tahun saat persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, Senin 11 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkoba asal Kendal, Jawa Tengah, yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu dari Malaysia.

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin 11 Agustus 2025.

Terdakwa pertama, Rakiman (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa kedua, Listiyo (32), divonis 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: POLRES Ketapang Tak Kenal Ampun, Dua TKP Narkoba Digerebek dalam 8 Jam serta 3 Pelaku Disikat!

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jalur Gelap Perbatasan Aruk

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terlibat permufakatan jahat sebagai kurir sabu dalam jumlah besar yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, perbatasan Indonesia–Malaysia.

BNN Kalbar menangkap Rakiman dan Listiyo pada Februari 2025 di Desa Galing, Kabupaten Sambas, saat keduanya hendak mengirim 10 kilogram sabu menuju Jakarta.

Baca juga: MIRIS! Gedung SMPN 1 Sungai Pinyuh Rp2-3 M Rusak Hanya 2 Tahun, Plafon Jebol Ancam Guru dan Siswa

Menurut JPU Muhammad Abrar, Rakiman berperan sebagai penghubung dengan "bos" di Malaysia, sementara Listiyo bertindak sebagai sopir. 

Keduanya sadar barang yang diangkut adalah narkotika jenis sabu.

Aksi Berulang

Fakta persidangan mengungkap bahwa ini bukan kali pertama keduanya mengirim sabu.

Aksi pertama terjadi pada 25 Januari 2025, saat keduanya berhasil mengirim sabu dengan berat yang tidak disebutkan dari Aruk menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari pengiriman itu, Rakiman menerima upah 7.000 Ringgit Malaysia, lalu memberikan Rp20 juta kepada Listiyo.

Aksi kedua terjadi pada 12 Februari 2025, ketika keduanya kembali mendapat perintah mengirim 10 kilogram sabu dari jalur yang sama menuju Jakarta.

Namun, sebelum sampai tujuan, mereka dibekuk oleh BNN Kalbar.

Untuk misi kedua ini, Rakiman dijanjikan 10.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp36 juta), sementara upah untuk Listiyo tidak disebutkan.

Peredaran Narkoba Lintas Negara

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalur perbatasan Aruk, Sajingan Besar, masih menjadi titik rawan penyelundupan narkotika dari Malaysia.

Aparat penegak hukum diminta memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk memutus rantai peredaran narkoba lintas negara.

Tak Kuasa Menahan Air Mata:

Kedua terdakwa kasus narkoba itu masing-masing ialah Rakiman (54) dan Listiyo (32). Terdakwa tak kuasa membendung air mata usai pembacaan tuntutan.

Sesaat setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya bahkan tak kuasa menahan tangis ketika mendengar isi tuntutan yang membuat mereka harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas Muhammad Abrar mengatakan, keduanya kemudian mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas.

"Dengan alasan bahwa keduanya telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Muhammad Abrar.

Dia menjelaskan, JPU Kejari Sambas menyatakan tetap pada tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Atas tuntutan dan pembelaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas memvonis Rakiman dengan pidana penjara seumur hidup.

"Namun Majelis Hakim memvonis Listiyo dengan hukuman penjara selama 17 Tahun dan denda sebesar 2 Milyar Rupiah subsidair 6 bulan penjara," katanya.

Dia menyebutkan, bahwa vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Listiyo dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Dia bilang, hakim berpendapat perbedaan vonis terhadap keduanya dikarenakan Rakiman yang berkomunikasi langsung dengan Bos dari Malaysia yang mengirimkan sabu. Sementara Listiyo hanya pengemudi yang mendapat upah dari Rakiman.

"Sedangkan Listiyo hanya berperan sebagai pengemudi yang diberi upah oleh Rakiman meskipun Listiyo mengetahui bahwa barang yang dibawa oleh Rakiman adalah narkotika jenis sabu," ujarnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Rakiman dan Listiyo menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas tersebut.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved