Berita Viral

Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain

Babak baru kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat (AD) lengkap motif 20 anggota TNI hingga jadi tersangka.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
PRADA LUCKY - Upacara pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 9 Agustus 2025 petang. Babak baru kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat (AD) lengkap motif 20 anggota TNI hingga jadi tersangka. 

Nasib berbeda itu diduga berkaitan dengan kondisi fisik, kesehatan, serta perlakuan berbeda yang diterima antar-prajurit.

"Untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat," kata Kadispenad.

Wahyu menjelaskan, pembinaan dan pembiasaan yang dilakukan di satuan tidak diberikan kepada satu orang prajurit saja, melainkan kepada beberapa anggota sekaligus.

Oleh karena itu, setiap individu memiliki respons dan ketahanan fisik yang berbeda-beda.

“Sekali lagi manakala kecelakaan terjadi menimpa pada satu orang prajurit, salah seorang prajurit, itu tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik," ujar Wahyu.

"Maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya, pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat," imbuh dia.

20 tersangka

Tim penyidik dari Pomdam IX/Udayana menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka.   Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.

"Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang," kata Wahyu.

"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ujar dia.

Sementara, penahanan untuk 16 orang tersangka lainnya akan menyusul karena baru selesai diperiksa di Subdenpom IX/1-1.

Perwira diduga terlibat

Wahyu juga membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky.

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved