Viral Pontianak
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Terungkap Identitas Tersangka Pelecehan Bocah 4 Tahun di Pontianak
Anak di bawah umur itu berusia 4 tahun. Akibat aksi bejat AR, korban menderita penyakit kelamin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita terupdate di Kalimantan Barat hari ini datang dari dunia kriminal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan pria berinisial AR (50) sebagai tersangka kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak.
Anak di bawah umur itu berusia 4 tahun.
Akibat aksi bejat AR, korban menderita penyakit kelamin.
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan gelar perkara.
“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation (penyidikan ilmiah). Kejahatan ini minim alat bukti, namun kami berupaya maksimal, termasuk berkoordinasi dan mendapat asistensi dari Mabes Polri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa, 12 Agustus 2025.
Informasi di atas termasuk dalam enam berita populer yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) sepanjang, 11 Agustus 2025 hingga 12 Agustus 2025.
Berikut 6 berita terpopuler sepanjang dua hari terakhir di Kalbar:
1). TERUNGKAP Tersangka Kasus Pelecehan Bocah 4 Tahun Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak

TERSANGKA KASUS PELECEHAN - Tersangka kasus pelecehan anak 4 tahun sampai terkena penyakit kelamin di Pontianak, AR (40) saat dihadirkan di Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 12 Agustus 2025. AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak pada 10 Juni 2024 tahun lalu mulai mencapai babak akhir.
Diketahui korban masih berusia 4 tahun saat kejadian.
Dimana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan pria berinisial AR (50) sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan gelar perkara.
“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation (penyidikan ilmiah). Kejahatan ini minim alat bukti, namun kami berupaya maksimal, termasuk berkoordinasi dan mendapat asistensi dari Mabes Polri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa, 12 Agustus 2025.
2). Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu Tak Kuasa Bendung Air Mata

TERDAKWA - Dua kurir sabu kasus narkoba di Sambas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, Senin 11 Agustus 2025. Terdakwa kasus narkoba itu masing-masing ialah Rakiman (54) divonis penjara semujur hidup dan Listiyo (32) penjara 17 tahun.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua kurir sabu berat 10 kilogram dijatuhkan vonis penjara seumur hidup dan penjara 17 tahun saat sidang putusan Pengadilan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Senin 11 Agustus 2025.
Kedua terdakwa kasus narkoba itu masing-masing ialah Rakiman (54) dan Listiyo (32). Terdakwa tak kuasa membendung air mata usai pembacaan tuntutan.
Sesaat setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya bahkan tak kuasa menahan tangis ketika mendengar isi tuntutan yang membuat mereka harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas Muhammad Abrar mengatakan, keduanya kemudian mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas.
"Dengan alasan bahwa keduanya telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Muhammad Abrar.
3). BREAKING NEWS - Pemerintah Kota Pontianak Resmi Meluncurkan Satgas Pemberantasan Premanisme

SATGAS PEMBERANTASAN PREMANISME - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai mengenai peluncuran Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di Kota Pontianak, Selasa 12 Agustus 2025.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, satgas ini dibentuk untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pembentukan Satgas ini selaras dengan visi pembangunan Kota Pontianak tahun 2025–2029, yaitu Pontianak Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan, dan Humanis yang diusung melalui lima misi utama.
“Pertama, meningkatkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Kedua, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, efektif, inovatif, adaptif, profesional, dan akuntabel berbasis IT. Ketiga, mewujudkan wilayah perkotaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan humanis. Keempat, membangun perekonomian inklusif yang stabil, produktif, kreatif, dan inovatif. Kelima, mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, taat hukum, tenteram, dan tertib,” jelas Edi, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia memaparkan, Kota Pontianak yang didirikan Sultan Syarif Abdurrahman Al Qadri pada 23 Oktober 1771 kini berkembang menjadi ibu kota provinsi dengan kepadatan dan mobilitas penduduk yang tinggi.
Sebagai kota heterogen, data e-KTP menunjukkan mayoritas penduduk Pontianak beragama Islam (78 persen), disusul Buddha (79 ribu), Katolik (43 ribu), Protestan (36 ribu), Khonghucu (3.900), Hindu (999), dan enam orang menganut aliran kepercayaan.
4). Remaja Putri di Jawai Terkena Tali Gelasan Layangan, Alami Luka di Leher

KORBAN TALI LAYANGAN - Remaja putri SA mengalami luka parah di leher, akibat terkena tali gelasan layangan di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalbar, Senin 11 Agustus 2025 sore.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang remaja putri SA menjadi korban tali gelasan layangan di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 12 Agustus 2025.
Korban SA mengalami luka di bagian leher akibat tersangkut tali layangan yang menjuntai. Peristiwa tersebut terjadi saat korban berkendara sepeda motor Senin sore kemarin.
Ketika dikonfirmasi kakak korban Ririn, membenarkan peristiwa pilu yang menimpa adiknya. Ririn mengatakan, adiknya mengalami luka di leher dan merasakan kesakitan.
"Iya benar adik saya yang menjadi korban tali layangan di jalan Desa Sungai Nyirih Jawai," ungkap Ririn, Selasa 12 Agustus 2025.
Ririn menuturkan, peristiwa itu terjadi saat adiknya mengendarai sepeda motor menuju jalan pulang ke rumah, korban SA terkena tali gelasan layangan.
5). RESMI Dibentuk! Ini Tugas Satgas Pemberantasan Premanisme Pemkot Pontianak

SATGAS PEMBERANTASAN PREMANISME - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono saat ditemui, Selasa 12 Agustus 2025. Ia menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme yang baru dibentuk.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak merespon serius soal aksi Premanisme di Kota Khatulistiwa ini.
Respon itu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme.
Satgas Pemberantasan Premanisme resmi dibentuk Pemkot Pontianak pada Selasa 12 Agustus 2025.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembentukan satgas Premanisme ini dibentuk dalam rangka mengeksekusi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan pembentukan Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Lantas apa tugasnya?
6). Kota Pontianak Dapat Kuota 11.264 KPM PKH Tahun 2025 dari Kemensos

KELUARGA PENERIMA MANFAAT - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, drg Trisnawati. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 triwulan (TW) 1–5, Kota Pontianak mendapatkan kuota 11.264 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, drg Trisnawati, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 triwulan (TW) 1–5, Kota Pontianak mendapatkan kuota 11.264 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penetapan kuota ini merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah Kota Pontianak hanya mengusulkan berdasarkan data dari masyarakat, baik melalui Musrenbang, usulan pribadi, maupun temuan petugas di lapangan. Namun, keputusan akhir tetap di Kemensos,” ujarnya, pada 12 Agustus 2025
Menurutnya, setiap tahun Dinsos Pontianak menerima usulan baru dari masyarakat berkisar 50-100 keluarga. Sebelum diusulkan, semua data akan divalidasi melalui survei lapangan dengan kuesioner yang mengacu pada peraturan Kemensos.
Terkait informasi adanya sekitar 4.000 penerima PKH yang dinilai kurang tepat sasaran, Trisnawati mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan.
“Setelah kita mendapat data ini wajib dilakukan pengecekan. Bisa saja secara fisik rumah terlihat layak, tapi kondisinya misalnya itu merupakan rumah warisan dan penghuninya tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan,” jelasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Viral Pontianak
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar
Pontianak
Misteri Pelecehan Anak 4 Tahun
korban anak 4 tahun kekerasan seksual
Satgas Pemberantasan Premanisme
Fungsi Satgas Pemberantasan Premanisme
Satgas Pemberantasan Premanisme resmi dibentuk
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Demo Panas di DPRD Kalbar hingga Anggota Brimob Polda Kalbar Tewas |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kades di Sejangkung Buat Laporan ke Polda hingga Bandar Sabu Diciduk |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kebakaran di RSUD Landak, Perampokan Toko Sembako di Pontianak Timur |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Aksi Heroik Warga Sambas hingga Profil Calon Dirut Perumda Tirta |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Gemerlap Tribun Pontianak Awards 2025 hingga Kunker Wapres Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.