Viral Pontianak

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Terungkap Identitas Tersangka Pelecehan Bocah 4 Tahun di Pontianak

Anak di bawah umur itu berusia 4 tahun. Akibat aksi bejat AR, korban menderita penyakit kelamin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
TERSANGKA KASUS PELECEHAN - Tersangka kasus pelecehan anak 4 tahun sampai terkena penyakit kelamin di Pontianak, AR (40) saat dihadirkan di Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 12 Agustus 2025. Polisi berhasil mengungkap modus AR melakukan aksi bejatnya itu. 

Ririn menuturkan, peristiwa itu terjadi saat adiknya mengendarai sepeda motor menuju jalan pulang ke rumah, korban SA terkena tali gelasan layangan.

Baca Selengkapnya

5). RESMI Dibentuk! Ini Tugas Satgas Pemberantasan Premanisme Pemkot Pontianak

SATGAS PEMBERANTASAN PREMANISME - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono saat ditemui, Selasa 12 Agustus 2025. Ia menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme yang baru dibentuk.

SATGAS PEMBERANTASAN PREMANISME - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono saat ditemui, Selasa 12 Agustus 2025. Ia menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme yang baru dibentuk.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak merespon serius soal aksi Premanisme di Kota Khatulistiwa ini.

Respon itu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme.

Satgas Pemberantasan Premanisme resmi dibentuk Pemkot Pontianak pada Selasa 12 Agustus 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembentukan satgas Premanisme ini dibentuk dalam rangka mengeksekusi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan pembentukan Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Lantas apa tugasnya?

Baca Selengkapnya

6). Kota Pontianak Dapat Kuota 11.264 KPM PKH Tahun 2025 dari Kemensos 

KELUARGA PENERIMA MANFAAT - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, drg Trisnawati. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 triwulan (TW) 1–5, Kota Pontianak mendapatkan kuota 11.264 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

KELUARGA PENERIMA MANFAAT - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, drg Trisnawati. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 triwulan (TW) 1–5, Kota Pontianak mendapatkan kuota 11.264 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, drg Trisnawati, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 triwulan (TW) 1–5, Kota Pontianak mendapatkan kuota 11.264 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penetapan kuota ini merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah Kota Pontianak hanya mengusulkan berdasarkan data dari masyarakat, baik melalui Musrenbang, usulan pribadi, maupun temuan petugas di lapangan. Namun, keputusan akhir tetap di Kemensos,” ujarnya, pada 12 Agustus 2025

Menurutnya, setiap tahun Dinsos Pontianak menerima usulan baru dari masyarakat berkisar 50-100 keluarga. Sebelum diusulkan, semua data akan divalidasi melalui survei lapangan dengan kuesioner yang mengacu pada peraturan Kemensos.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved