Viral Pontianak

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Terungkap Identitas Tersangka Pelecehan Bocah 4 Tahun di Pontianak

Anak di bawah umur itu berusia 4 tahun. Akibat aksi bejat AR, korban menderita penyakit kelamin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
TERSANGKA KASUS PELECEHAN - Tersangka kasus pelecehan anak 4 tahun sampai terkena penyakit kelamin di Pontianak, AR (40) saat dihadirkan di Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 12 Agustus 2025. Polisi berhasil mengungkap modus AR melakukan aksi bejatnya itu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita terupdate di Kalimantan Barat hari ini datang dari dunia kriminal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan pria berinisial AR (50) sebagai tersangka kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak.

Anak di bawah umur itu berusia 4 tahun.

Akibat aksi bejat AR, korban menderita penyakit kelamin.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan gelar perkara. 

“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation (penyidikan ilmiah). Kejahatan ini minim alat bukti, namun kami berupaya maksimal, termasuk berkoordinasi dan mendapat asistensi dari Mabes Polri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa, 12 Agustus 2025.

Informasi di atas termasuk dalam enam berita populer yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) sepanjang, 11 Agustus 2025 hingga 12 Agustus 2025.

Berikut 6 berita terpopuler sepanjang dua hari terakhir di Kalbar:

1). TERUNGKAP Tersangka Kasus Pelecehan Bocah 4 Tahun Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak

TERSANGKA KASUS PELECEHAN - Tersangka kasus pelecehan anak 4 tahun sampai terkena penyakit kelamin di Pontianak, AR (40) saat dihadirkan di Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 12 Agustus 2025. AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

TERSANGKA KASUS PELECEHAN - Tersangka kasus pelecehan anak 4 tahun sampai terkena penyakit kelamin di Pontianak, AR (40) saat dihadirkan di Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 12 Agustus 2025. AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak pada 10 Juni 2024 tahun lalu mulai mencapai babak akhir.

Diketahui korban masih berusia 4 tahun saat kejadian.

Dimana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan pria berinisial AR (50) sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan gelar perkara. 

“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation (penyidikan ilmiah). Kejahatan ini minim alat bukti, namun kami berupaya maksimal, termasuk berkoordinasi dan mendapat asistensi dari Mabes Polri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya

2). Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu Tak Kuasa Bendung Air Mata

TERDAKWA - Dua kurir sabu kasus narkoba di Sambas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, Senin 11 Agustus 2025. Terdakwa kasus narkoba itu masing-masing ialah Rakiman (54) divonis penjara semujur hidup dan Listiyo (32) penjara 17 tahun.

TERDAKWA - Dua kurir sabu kasus narkoba di Sambas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, Senin 11 Agustus 2025. Terdakwa kasus narkoba itu masing-masing ialah Rakiman (54) divonis penjara semujur hidup dan Listiyo (32) penjara 17 tahun.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua kurir sabu berat 10 kilogram dijatuhkan vonis penjara seumur hidup dan penjara 17 tahun saat sidang putusan Pengadilan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Senin 11 Agustus 2025. 

Kedua terdakwa kasus narkoba itu masing-masing ialah Rakiman (54) dan Listiyo (32). Terdakwa tak kuasa membendung air mata usai pembacaan tuntutan.

Sesaat setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya bahkan tak kuasa menahan tangis ketika mendengar isi tuntutan yang membuat mereka harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas Muhammad Abrar mengatakan, keduanya kemudian mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas.

"Dengan alasan bahwa keduanya telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Muhammad Abrar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved