Polres Sambas Patroli Skala Besar, Razia Balap Liar hingga Knalpot Brong

Selanjutnya, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KNALPOT BRONG - Sedikitnya 35 sepeda motor diamankan usai patroli skala besar dilakukan Polres Sambas di kawasan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum, Sambas, Sabtu 9 Agustus 2025. Puluhan Remaja terjaring karena tertangkap menggunakan knalpot brong, tidak memiliki surat kendaraan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas melakukan penindakan aksi balap liar dan merazia penggunaan knalpot brong di kawasan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum, Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu 9 Agustus 2025 malam. 

Hasil operasi tersebut didapat, sebanyak 31 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak memenuhi kelengkapan standar seperti spion. 

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih mengatakan, kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong karena telah meresahkan masyarakat. 

"Pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Polres Sambas melaksanakan kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Sadoko Kasih. 

AKP Sadoko Kasih mengatakan, kegiatan razia berlangsung di sekitar kawasan Kantor Bupati Sambas dan Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas.

Kegiatan penindakan ini dipimpin Pawas Polres Sambas AKP Juanda dengan didampingi Wapawas IPDA Roni Albert dan Kanit 2 SPKT IPDA Ary Furwadi, serta melibatkan personel dari berbagai fungsi, termasuk Lalu Lintas, Samapta, Intelkam, Reskrim, Propam, serta unsur Forkopimcam Sambas.

AKP Sadoko Kasih bilang, sebanyak 31 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak memenuhi kelengkapan standar seperti spion. 

"Terhadap para pelaku, selain dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sambas, juga diberikan sanksi sosial berupa berjalan kaki sambil menuntun sepeda motornya dari lokasi penindakan menuju Mapolres Sambas untuk dilakukan pendataan lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Puluhan Remaja di Sambas Dirazia Polisi Karena Jadi Joki Balap Liar

Selanjutnya, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai peraturan yang berlaku.

Dia mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Sambas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Khususnya dalam menanggapi keresahan warga terhadap aktivitas balap liar dan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

"Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sambas dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman, nyaman, dan tertib," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved