Polres Sambas Patroli Skala Besar, Razia Balap Liar hingga Knalpot Brong
Selanjutnya, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas melakukan penindakan aksi balap liar dan merazia penggunaan knalpot brong di kawasan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum, Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu 9 Agustus 2025 malam.
Hasil operasi tersebut didapat, sebanyak 31 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak memenuhi kelengkapan standar seperti spion.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih mengatakan, kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong karena telah meresahkan masyarakat.
"Pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Polres Sambas melaksanakan kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Sadoko Kasih.
AKP Sadoko Kasih mengatakan, kegiatan razia berlangsung di sekitar kawasan Kantor Bupati Sambas dan Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas.
Kegiatan penindakan ini dipimpin Pawas Polres Sambas AKP Juanda dengan didampingi Wapawas IPDA Roni Albert dan Kanit 2 SPKT IPDA Ary Furwadi, serta melibatkan personel dari berbagai fungsi, termasuk Lalu Lintas, Samapta, Intelkam, Reskrim, Propam, serta unsur Forkopimcam Sambas.
AKP Sadoko Kasih bilang, sebanyak 31 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak memenuhi kelengkapan standar seperti spion.
"Terhadap para pelaku, selain dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sambas, juga diberikan sanksi sosial berupa berjalan kaki sambil menuntun sepeda motornya dari lokasi penindakan menuju Mapolres Sambas untuk dilakukan pendataan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Puluhan Remaja di Sambas Dirazia Polisi Karena Jadi Joki Balap Liar
Selanjutnya, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Sambas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Khususnya dalam menanggapi keresahan warga terhadap aktivitas balap liar dan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
"Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sambas dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman, nyaman, dan tertib," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Mahasiswa Pontianak Sampaikan Empat Tuntutan di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Romansa Hati: Genovantry Pontianak Hadirkan Lagu Pop Rock Sarat Perjalanan Emosi Cinta dan Kerinduan |
![]() |
---|
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.