Polsek Putussibau Utara Sosialisasikan Maklumat Kapolda Cegah Karhutla di Tiga Titik Strategis
Pihaknya juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah Karhutla demi menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas asap
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam upaya menekan angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Polsek Putussibau Utara melaksanakan kegiatan pemasangan banner maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor: 1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi, pukul 08.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Utara IPTU Jauhari bersama seluruh anggota.
Maklumat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 667/BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla.
Dalam maklumatnya, Kapolda Kalbar menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pembakaran hutan, lahan, dan kebun selama masa siaga darurat.
Isi maklumat mencantumkan ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup dan denda mencapai lima miliar rupiah.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya kebakaran kepada pihak kepolisian atau instansi terkait seperti TNI, BPBD, dan Satgas Karhutla.
Tiga titik lokasi strategis dipilih sebagai tempat pemasangan baner sosialisasi, yaitu:
Jalan Lintas Utara Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara,
Jalan Lintas Utara Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara,
Jalan Lintas Utara (Simpang Mupa) Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.
• Kapolsek Sengah Temila Hadiri Reses Cornelis di Desa Aur Sampuk, Bahas Karhutla dan Ketahanan Pangan
Kegiatan pemasangan selesai sekitar pukul 09.00 WIB dan berjalan dengan aman dan lancar.
Kapolsek IPTU JAUHARI menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap, dengan adanya maklumat ini, masyarakat semakin memahami bahwa tindakan pembakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah Karhutla demi menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas asap.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi, Lima WNA Malaysia Terlibat |
![]() |
---|
Cegah Kebakaran Hutan, Personel Polsek Menjalin Laksanakan Sosialisasi Karhutla pada Warga |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.