Update Info Bantuan PIP Pelajar Agustus 2025 Lengkap Cara Daftar dan Syarat

Menurut jadwal dari Kemendikbud, pencairan PIP tahap 2 termin 2 dilakukan dari Mei sampai September 2025.

Editor: Zulkifli
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP 2025 - Berikut update seputar program bantuan siswa PIP Agustus 2025. Jadwal pencairan masih menunggu kepastian dari pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut update informasi mengenai jadwal pencairan dana bantaun siswa PIP 2025. 

Program Bantuan PIP Agustus 2025 tentunya dinanti-nantikan bagi para pelajar Indonesia yang berhak. 

Banyak yang bertanya tentunya kapan bantuan PIP bulan Agustus kembali bisa dicairkan. 

Jika tak meleset PIP Agustus 2025 diperkirakan akan cair pada Agustus hingga September, namun hingga saat ini belum ada pengumuman resminya.  

sebagai informasi Program PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak usia 6–21 tahun agar tidak putus sekolah dan tetap bisa mengakses pendidikan formal maupun non-formal.

Menurut jadwal dari Kemendikbud, pencairan PIP tahap 2 termin 2 dilakukan dari Mei sampai September 2025.

Baca juga: Gabung Shopee Affiliate Program 2025 Promosi Produk, Raup Komisi Tanpa Modal dari Sosmed

Artinya, pada Agustus 2025 ini, pencairan diperkirakan terjadi dari Agustus hingga September 2025 dan menyasar penerima yang sudah masuk dalam SK Nominasi.

Penting diketahui bahwa tidak semua siswa langsung mendapat pencairan.

Ada tahapan verifikasi dan pengajuan dana yang dilakukan oleh sekolah atau lembaga, serta proses validasi dari bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, atau BSI.

Siapa yang berhak menerima PIP?

Berikut syarat-syarat penerima PIP 2025 secara lebih lengkap:

  • Siswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  • Tercatat di Dapodik Sekolah dan ditandai sebagai "Layak PIP"
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima:
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 
  • Siswa dari keluarga dengan kondisi khusus:
  • Yatim/piatu/yatim piatu
  • Anak berkebutuhan khusus
  • Orang tua terkena PHK
  • Korban bencana alam/sosial Tinggal di daerah konflik atau terpencil
  • Siswa nonformal (kesetaraan) atau yang putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan

Baca juga: Daftar Bansos Kemensos ID PKH dan BPNT 2025 Lewat HP! Cek Besaran Bantuan dan Cara Daftar Online

Besaran dana PIP 2025 berdasarkan jenjang

Dana bantuan PIP 2025 dibagi berdasarkan jenjang pendidikan dan status kelas:

  • SD (Sekolah Dasar):
  • Kelas Umum: Rp450.000 per tahun
  • Kelas Awal (Kelas 1) dan Akhir (Kelas 6): Rp225.000 per semester
  • SMP (Sekolah Menengah Pertama):
  • Kelas Umum: Rp750.000 per tahun
  • Kelas Awal (Kelas 7) dan Akhir (Kelas 9): Rp375.000 per semester
  • SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan):
  • Kelas Umum: Rp1.000.000 per tahun
  • Kelas Awal (Kelas 10) dan Akhir (Kelas 12): Rp500.000 per semester
  • Siswa kelas 1, 6, 7, 9, 10, dan 12 hanya mendapat setengah dari nominal karena masa belajarnya di tahun anggaran ini hanya satu semester.

Baca juga: Jangan Menyesal ! Cek Tanggal Terakhir Pengambilan BSU Karyawan 2025 Rp 600 Ribu

Cara daftar PIP 2025 

Jika kamu belum terdaftar, berikut dua cara daftar PIP sebagaimana dilansir dari situs resmi Disdik Bekasi:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved