Terima Fatwa MUI, Ketua Yayasan Al-Mumin: Kami akan Kembali Sesuai Ajaran Al-Quran dan Hadist
"Ke depan kita akan menyurati secara resmi kepada semua pengurus baik di daerah untuk menaati sesuai ketentuan MUI," tegasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, telah melayangkan Fatwa No. 01 Tahun 2025, tentang ajaran Tarekat Al-Mu'min yang dianggap menyimpang dan tidak sesuai akidah.
Pihak MUI juga telah merekomendasikan kepada para Ulama dan tokoh Agama agar dapat memberikan pembinaan kepada pemimpin, pengurus dan anggota serta jemaah Tarekat Al-Mu'min agar dapat menjalankan ajaran Islam yang hag (kebenaran sejati, yang mencakup segala yang diperintahkan Allah SWT).
Kemudian meminta agar pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran ajaran tersebut, dan membekukan organisasinya, serta penindakan hukum bagi yang masih menyebarkan ajaran dan keyakinan yang serupa dimaksud.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Al-Mu'Min, Eko Subianto mengaku menerima atas fatwa dari MUI tersebut dan siap menjalankannya.
"Kami dari pengurus Pimpinan Tarekat dan pengurus Yayasan Al-Mu'Min menyatakan menerima fatwa dari MUI untuk selanjutnya ajaran ini tidak disebar luaskan kepada masyarakat. Kami juga menyampaikan kembali kepada ajaran Islam yang sesuai ajaran Al-Quran dan Hadist," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 6 Agustus 2025.
Saat ditanya mengenai awal mula perjalanan mendapatkan gelar Al-Mahdi dan pembentukan kitab yang dimaksud sesuai ajarannya. Ia enggan menceritakannya lebih lanjut.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melakukan langkah-langkah penyampaian kepada seluruh jemaah agar dapat mematuhi dan menaati apa yang sudah tertuang di dalam Fatwa MUI.
"Dalam rekomendasi tersebut juga dijelaskan bahwa Yayasan Al-Mu'min tetap bisa berjalan seperti biasanya seperti sholat berjamaah, zikir dan sebagainya. Hanya saja, yang harus dihentikan adalah kegiatan Ketarekohannya. Artinya ajaran ketarekohan yang dibekukan dan tidak bisa lagi disebar luaskan," jelasnya.
Baca juga: Ketua MUI Kalbar: Tarekat Al-Mumin Terima Fatwa Yang Dikeluarkan dan Tidak Akan Ajarkan Ajaran Sesat
Akan tetapi Yayasan yang memenuhi aturan sesuai ketentuan badan hukum tetap bisa berjalan sebagaimana biasanya, karena dianggap memiliki bidang-bidang lain seperti pendidikan dan sosial.
"Ke depan kita akan menyurati secara resmi kepada semua pengurus baik di daerah untuk menaati sesuai ketentuan MUI," tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada masyarakat agar bisa menjaga ketenangan, keamanan, dan kondusifitas bersama, sehingga tetap sejuk serta bisa menerima.
"Karena syariat kita sama dan akidah kita sama seperti rukun Islam kita sama 5 dan rukun Iman kita 6, Allah Rasul kita, Kabah Kiblat kita, lailahaillallah tiada Tuhan selain Allah," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
12 Titik Parkir Aktif di Sintang, Dua Dihentikan Akibat Picu Kemacetan, Berikut Besaran Retribusinya |
![]() |
---|
Truk Pengangkut Tanah Terperosok di Parit di Jalan Sungai Raya Dalam Kubu Raya |
![]() |
---|
Inspektorat Kapuas Hulu Audit Hasil Kinerja Desa Pengkadan Hilir |
![]() |
---|
Sekjen Demokrat Buka Rakerda Kalbar, Jadi Momen Satukan Kekuatan dan Gagasan |
![]() |
---|
3 Bukit dan Gunung di Sanggau Spot Mantap untuk Camping! Ada yang Vibes Mirip Merbabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.