DAFTAR Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran Lengkap Sanksi Pengusaha Jika Tidak Bayar
Harga royalti untuk kafe dan restoran telah diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.
Editor:
Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Pexels
ROYALTI MUSIK KAFE - Ilustrasi live musik di kafe. Berikut tarif bayar royalti musik untuk kafe dan restoran.
Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Diskotek dan Klub Malam
Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.
Sanksi Melanggar Royalti
Pelaku usaha yang tidak membayar royalti dapat dikenai sanksi hukum sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Denda maksimal Rp4 miliar dan kurungan penjara 10 tahun.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.