DAFTAR Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran Lengkap Sanksi Pengusaha Jika Tidak Bayar

Harga royalti untuk kafe dan restoran telah diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Pexels
ROYALTI MUSIK KAFE - Ilustrasi live musik di kafe. Berikut tarif bayar royalti musik untuk kafe dan restoran. 

Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Diskotek dan Klub Malam

Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun

Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.

Sanksi Melanggar Royalti

Pelaku usaha yang tidak membayar royalti dapat dikenai sanksi hukum sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Denda maksimal Rp4 miliar dan kurungan penjara 10 tahun.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved