DAFTAR Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran Lengkap Sanksi Pengusaha Jika Tidak Bayar
Harga royalti untuk kafe dan restoran telah diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut biaya royalti musik untuk kafe dan restoran.
Isu bayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran masih jadi topik hangat di sosial media.
Hal ini disorot usai Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar hak cipta.
I Gusti Ayu diproses karena tidak membayar royalti untuk lagu yang diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali.
Alhasil banyak pengusaha kafe dan restoran memutar suara alam bahkan kicauan burung untuk menghindari royalti tersebut.
Sayangnya cara tersebut tidak ampuh untuk menghindari hukum yang berlaku.
Lantas berapa biaya bayar royalti musik untuk kafe dan restoran?
• Cafe 1/2 Kopi Tiam di Pontianak Siap Putar Lagu Sendiri Jika Dikenakan Royalti Musik
Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran
Harga royalti untuk kafe dan restoran telah diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.
Tarif itu berlaku untuk semua bentuk pemanfaatan musik di ruang usaha Pemutaran lagu dari speaker, Live music, Rekaman digital dan bahkan suara alam dan kicauan burung jika berupa rekaman fonogram.
Berikut biaya bayar royalti musik untuk kafe dan restoran:
Restoran dan Kafe
Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
• Disporapar Pontianak Tanggapi Permasalahan Royalti, LMKM Perlu Lakukan Sosialisasi Dini Agar Sepaham
Pub, Bar, Bistro
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.