Breaking News

DAFTAR Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran Lengkap Sanksi Pengusaha Jika Tidak Bayar

Harga royalti untuk kafe dan restoran telah diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Pexels
ROYALTI MUSIK KAFE - Ilustrasi live musik di kafe. Berikut tarif bayar royalti musik untuk kafe dan restoran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut biaya royalti musik untuk kafe dan restoran.

Isu bayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran masih jadi topik hangat di sosial media.

Hal ini disorot usai Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar hak cipta.

I Gusti Ayu diproses karena tidak membayar royalti untuk lagu yang diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali.

Alhasil banyak pengusaha kafe dan restoran memutar suara alam bahkan kicauan burung untuk menghindari royalti tersebut.

Sayangnya cara tersebut tidak ampuh untuk menghindari hukum yang berlaku.

Lantas berapa biaya bayar royalti musik untuk kafe dan restoran?

Cafe 1/2 Kopi Tiam di Pontianak Siap Putar Lagu Sendiri Jika Dikenakan Royalti Musik

Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran

Harga royalti untuk kafe dan restoran telah diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.

Tarif itu berlaku untuk semua bentuk pemanfaatan musik di ruang usaha Pemutaran lagu dari speaker, Live music, Rekaman digital dan bahkan suara alam dan kicauan burung jika berupa rekaman fonogram.

Berikut biaya bayar royalti musik untuk kafe dan restoran:

Restoran dan Kafe

Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun

Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

Disporapar Pontianak Tanggapi Permasalahan Royalti, LMKM Perlu Lakukan Sosialisasi Dini Agar Sepaham

Pub, Bar, Bistro

Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Diskotek dan Klub Malam

Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun

Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.

Sanksi Melanggar Royalti

Pelaku usaha yang tidak membayar royalti dapat dikenai sanksi hukum sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Denda maksimal Rp4 miliar dan kurungan penjara 10 tahun.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved