15 Terpidana Narkotika Rutan Pontianak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Dari ribuan WBP se-Indonesia, ada 15 terpidana yabg tercatat WBP Rutan Kelas II A Pontianak yang mendapatkan amnesti tersebut.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 15 Terpidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak langsung bebas setelah mendapatkan hadiah kemanusian dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hadiah kemanusian tersebut Amnesti dan Abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk ke 1.178 Terpidana yang tersebar di UPT Pemasyarakat se Indonesia di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas)
Dari ribuan WBP se-Indonesia, ada 15 terpidana yabg tercatat WBP Rutan Kelas II A Pontianak yang mendapatkan amnesti tersebut.
Kepala Rutan Kelas II A Pontianak Timbul Aliansyah Panjaitan mengatakan setelah di lakukan kroscek kepada WBP yang ada di Rutan Kelas II A Pontianak ada 15 orang terpidana yang layak mendapatkan amnesti sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
" ke 15 terpidana itu kasus Nakotika yakni di pasal 127 yakni katagori pengguna ,"ujarnya pada Senin 4 Agustus 2025.
Dikatakannya lagi, dari 15 orang ada 4 WBP sedang menjalani pembebasan bersyarat dan semuanya langsung bebas pada Sabtu 2 Agustus 2025.
" kemarin hari Sabtu mereka ke 15 penerima Amnesti itu, langsung bebas dan kita berikan surat Amnestinya,"kata Kepala Rutan Kelas II A Pontianak Timbul Aliansyah Panjaitan
Ia pun berharap dan mengimbau kepada ke 15 terpidana yang mendapatkan amnesty tersebut dalam kembali ke masyarakat dan tak mengulangi kesalahannya.
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan surat ketentuan terkait WBP yang bisa mendapatkan Amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca juga: Semua Terpidana Lapas Pontianak tak dapat Amnesti dari Presiden
Sesuai arahan dan ketentuan untuk mendapatkan Amnesti, seperti seorang WBP terpidana kasus narkotika di pasal 127 tanpa Junto, tidak sedang menjalani register F , tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis.
Lanjutnya, untuk terpidana ITE diberikan kepada terpidana yang melakukam ujar kebencian kepada Pemerintah atau kepala Negara bukan masalah pribadi, terpidana usia di atas 70 tahun, bukan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati.
Ada 4 jenis perkara yang diberikan amnesti, pengguna narkotika yakni sesuai pasal 127, Makar tanpa senjata api, ITE penghinaan kepada pemerintah/kepala negara, WBP Berkebutuhan Khusus. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Ketua PKK Kalbar, Hj Erlina Siap Dorong UMKM Kalbar Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Bebby Nailufa: Pemerintah Harus Mampu Tangani Permasalahan Anak Jangan Hanya Seremonial Saja |
![]() |
---|
Mahasiswa Desa Pelapis Kini Bisa Kuliah Tanpa Beban Biaya, Berkat Program CSR PT DIB |
![]() |
---|
Pasar Murah di Pemangkat, Bupati Satono Disambut Ratusan Warga |
![]() |
---|
Kelangkaan Beras, DPRD Dorong Operasi Pasar dan Pemanfaatan SPHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.