66 Anak Terjaring Razia! Perwa Jam Malam Anak Pontianak Mulai Diterapkan Serius
“Dari hasil penyisiran ke sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lain, kami masih menemukan anak-anak berkeliaran di malam hari"
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Tim gabungan Pemerintah Kota Pontianak kembali melakukan patroli dan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 terkait pembatasan jam malam untuk anak di bawah usia 18 tahun, Sabtu malam, 2 Agustus 2025.
Dalam kegiatan yang menyasar 28 titik lokasi di wilayah Pontianak Barat, sebanyak 66 anak ditemukan masih berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.
Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan anak di malam hari.
“Dari hasil penyisiran ke sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lain, kami masih menemukan anak-anak berkeliaran di malam hari"
"Mereka langsung kami data dan diarahkan untuk pulang,” ujar Annisa.
Baca juga: BANJIR Pontianak Masalah Klasik! Bebby Nailufa Soroti PR Lama yang Belum Dituntaskan Pemkot
Tak hanya menyasar anak-anak, sosialisasi juga diberikan kepada pengelola kafe dan tempat usaha, termasuk pemasangan pamflet imbauan agar tidak melayani anak-anak setelah pukul 22.00 WIB.
Annisa menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif agar anak-anak tidak terpapar risiko kejahatan atau pengaruh buruk di malam hari.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung kebijakan ini demi keselamatan anak-anak kita bersama"
"Ini juga bagian dari komitmen menciptakan Kota Pontianak yang ramah anak,” jelasnya.
Baca juga: Kades Terciduk! Dana Desa Dibakar untuk Judol, HS Kades Tebas Kuala Korupsi Uang Rakyat Rp655 Juta
Pemerintah Kota Pontianak akan terus menggencarkan sosialisasi Perwa Jam Malam Anak dan mengajak warga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus.
Ringkasan Perwa Pontianak No. 22 Tahun 2025
Tentang: Pembatasan Jam Malam Anak
Tujuan:
Melindungi anak-anak (usia di bawah 18 tahun) dari potensi kejahatan, kenakalan remaja, dan pengaruh negatif di malam hari.
Menciptakan lingkungan kota yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Ketentuan Utama:
Anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali di atas pukul 22.00 WIB.
Berlaku untuk semua wilayah administratif di Kota Pontianak.
Berlaku di area publik seperti:
Kafe
Warung kopi
Taman kota
Tempat hiburan
Area perbelanjaan
Ruang terbuka lainnya
Larangan Bagi Pelaku Usaha:
Pemilik usaha dilarang melayani anak-anak di atas pukul 22.00 WIB.
Wajib memasang pamflet atau tanda larangan yang menginformasikan aturan ini.
Anak yang terjaring akan:
Didata oleh petugas
Diberikan edukasi
Diarahkan pulang ke rumah
Pemilik usaha yang melanggar dapat dikenai peringatan atau tindakan administratif.
Pendekatan Pemerintah:
Sosialisasi dan pendekatan persuasif dilakukan lebih dulu kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Jam Malam Anak Pontianak
Pontianak Ramah Anak
Pembatasan Anak Malam Hari
Sosialisasi Jam Malam Anak
Camat Pontianak Kota
Pontianak Bebas Anak Keluyuran
Razia Anak di Kafe Pontianak
Anak Terjaring Razia Pontianak
Perlindungan Anak Pontianak
Perwa Nomor 22 Tahun 2025
Live Score & Update Hasil Final Badminton Macau Open 2025 Hari Ini Alwi Farhan Juara |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang Final Macau Open 2025 Live TVRI Sport Hari Ini Indonesia - Malaysia Berebut Juara |
![]() |
---|
MODUS Om Cabuli Ponakan di Bawah Umur di Sintang, Pelaku Lancarkan Aksinya Sejak 2023 |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Mempawa dan Sanggau Diguyur Hujan Sedang |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Kasus Bejat Om Perkosa Ponakan di Sintang Sejak 2023, Rumah Kosong Jadi Neraka! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.