66 Anak Terjaring Razia! Perwa Jam Malam Anak Pontianak Mulai Diterapkan Serius
“Dari hasil penyisiran ke sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lain, kami masih menemukan anak-anak berkeliaran di malam hari"
|
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
RAZIA GABUNGAN - Tim Gabungan menggelar razia terhadap anak-anak yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB, Sabtu 2 Agustus 2025. Sebanyak 66 anak terjaring razia.
Ketentuan Utama:
Anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali di atas pukul 22.00 WIB.
Berlaku untuk semua wilayah administratif di Kota Pontianak.
Berlaku di area publik seperti:
Kafe
Warung kopi
Taman kota
Tempat hiburan
Area perbelanjaan
Ruang terbuka lainnya
Larangan Bagi Pelaku Usaha:
Pemilik usaha dilarang melayani anak-anak di atas pukul 22.00 WIB.
Wajib memasang pamflet atau tanda larangan yang menginformasikan aturan ini.
Anak yang terjaring akan:
Didata oleh petugas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.