Berita Viral
Resmi Berubah Harga Token Listrik Rumahtangga per kWH Terbaru Mulai 1-31 Agustus 2025
Resmi berubah harga token listrik rumahtangga per kWh terbaru mulai 1-31 Agustus 2025 di seluruh Indonesia.
Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik
Ppengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
• REKOM Harga Emas Besok 2 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian
Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kulit Manusia Buatan Pertama dengan Pembuluh Darah Diciptakan Ilmuwan Australia 2025 |
![]() |
---|
Balita Temani Jenazah Ibunya 3 Hari di China, Kisah Pilu dan Pelajaran Hidup |
![]() |
---|
Hologram Polisi di Seoul 2025, Turunkan Kriminalitas Hingga 22 Persen |
![]() |
---|
Bocil Pecahkan Meja Marmer Rp 26 Juta di Kafe, Ibu Menangis Ditahan Pegawai |
![]() |
---|
Biang Kerok Penyebab Harga Beras Mahal, Tapi Mentan Klaim Mulai Turun di 13 Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.