Berita Viral

Resmi Berubah Harga Token Listrik Rumahtangga per kWH Terbaru Mulai 1-31 Agustus 2025

Resmi berubah harga token listrik rumahtangga per kWh terbaru mulai 1-31 Agustus 2025 di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ISI TOKEN - Ilustrasi seorang warga sedang mengisi token ke meteran listrik. Resmi berubah harga token listrik rumahtangga per kWh terbaru mulai 1-31 Agustus 2025 di seluruh Indonesia. 

Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik

Ppengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.

Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.

Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.

Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:

- Harga token: Rp 50.000

- PPJ 3 persen: Rp 1.500

- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

REKOM Harga Emas Besok 2 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved