Karhutla di Kalbar

Kapolres Kapuas Hulu Ancam Warga Bakar Hutan dan Lahan, Bisa Dipidana Penjara 10 Tahun

Aprianto Uda mengimbau, kepada masyarakat untuk sama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
PEMBAKARAN LAHAN - Lahan yang dibakar warga Kecamatan Putussibau Selatan, untuk membuka lahan ladang, dimana sebelum membakar sudah berkoordinasi dengan BPBD Kapuas Hulu. Sehingga BPBD Kapuas Hulu turun langsung menolong warga untuk menjaga dan memadamkan api tersebut, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, AKBP Roberto Aprianto Uda, mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, karena akan menyebabkan kebakaran, di musim kemarau seperti ini.

"Jangan sampai cuaca dan udara kita di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, tercemar kabut asap, karena sangat berdampak dengan kesehatan, ekonomi dan sosial," ujarnya, Jumat 1 Agustus 2025.

Secara tegas Kapolres, menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan, bisa dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, dan didenda dengan Rp 10 miliar. 

"Dimana ini telah telah diatur dalam perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 32 tahun 2009," ucapnya.

AKBP Roberto Aprianto Uda mengimbau, kepada masyarakat untuk sama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca juga: 11 Nama Desa Terbaru di Kecamatan Pengkadan Kapuas Hulu Lengkap Profil dan Luas Wilayah

"Jangan membakar hutan dan lahan, hindari praktek pembukaan lahan perkebunan, serta pertanian dengan cara dibakar, jangan membuang puntung rokok sembarangan di lahan dan hutan," ujarnya.

Terpenting lagi adalah, apabila melihat kejadian kebakaran hutan dan lahan, segera melaporkan ke pihak yang berwajib. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved