Kabar Artis

Menolak Balik ke Rutan, Nikita Mirzani Geram Barang Bukti Tak Digubris Hakim

Nikita mengklaim bahwa isi flashdisk tersebut membuktikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. 

Instagram
ARTIS- Dengan tegas, Nikita Mirzani memohon kepada majelis hakim agar bukti tersebut diputar di ruang sidang agar kebenaran dapat terungkap di hadapan publik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Suasana persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025, berlangsung panas. 

Sidang yang selesai sekitar pukul 15.45 WIB diwarnai ketegangan setelah Nikita menolak meninggalkan ruang sidang.

Selama hampir 30 menit pasca persidangan, Nikita tetap berada di ruang sidang dan menolak untuk dipulangkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. 

Ia bersikeras meminta majelis hakim untuk memutar barang bukti berupa flashdisk yang ia serahkan.

"Saya minta diputar rekamannya," ujar Nikita di hadapan majelis hakim, mengacu pada isi flashdisk yang menurutnya mengandung rekaman suara serta tangkapan layar percakapan penting.

Nikita mengklaim bahwa isi flashdisk tersebut membuktikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. 

Ia menuduh pihak pelapor, Reza Gladys, atau keluarganya, mencoba mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan, termasuk dugaan pengaturan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

"Aku Bukan Tunda Momongan", Luna Maya Ungkap Alasan Sebenarnya

"Dalam kesempatan ini, saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman percakapan dan melihat screenshot yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys," tutur Nikita.

 Ia menambahkan bahwa rekaman itu menunjukkan adanya upaya untuk "mengatur" jalannya proses hukum, termasuk komunikasi yang mencurigakan dengan JPU dan hakim.

Dengan tegas, Nikita Mirzani memohon kepada majelis hakim agar bukti tersebut diputar di ruang sidang agar kebenaran dapat terungkap di hadapan publik.

hakim untuk mempertimbangkan dan segera membebaskannya dari tahanan.

"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada Majelis Hakim yang mulia saya mohon setelah Majelis Hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. 

Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Sakit tapi Tetap Hadir di Sidang, Nikita Mirzani Bawa Bukti Baru

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved