Diskominfo Sanggau Gelar Rakor PPID dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
Fakta tersebut ditegaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sanggau Willhelmus Djauharie membuka Rapat Koordinasi PPID dan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 31 Juli 2025.
Hadir juga Koordinator Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik, Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano dan pejabat serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Willhelmus Djauharie menyampaikan bahwa hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Fakta tersebut ditegaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Peraturan tersebut mewajibkan seluruh badan publik/instansi pemerintah untuk terbuka dan transparan.
Selain pertimbangan HAM, dua isu lain yang mendorong lahirnya undang undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) adalah upaya pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Peraturan tersebut menjamin hak masyarakat Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik secara tepat, akurat, dan mudah.
• Letakan Batu Pertama Pembangunan SD Perkasa Sekayam, Ini Pesan Wabup Sanggau
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib merespon permohonan informasi masyarakat sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Rakor PPID ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah dalam pengelolaan informasi.
“Apalagi di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini, pengelolaan informasi yang tepat dan efektif akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab.
“Namun, kita juga menyadari bahwa tidak semua informasi dapat diakses secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan aspek-aspek tertentu yang dapat mempengaruhi kepentingan umum atau privasi individu. oleh karena itu, uji konsekuensi terhadap informasi yang di kecualikan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya secara mendalam,” tegasnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi resiko yang mungkin timbul dari pengelolaan informasi yang di kecualikan.
Melalui proses ini, diharapkan dapat memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan.
“Semoga kita semua dapat terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Warga Paloh Sambas Geger Temukan Jasad Pria Tewas Tak Wajar dengan Seutas Tali |
![]() |
---|
Gubernur Norsan Tinjau Pembangunan Jalan Simpang Medang – Nanga Mau Sintang, Targetkan Selesai 2027 |
![]() |
---|
Upacara HKN di Polres Mempawah, Tiga Personel Berprestasi Terima Piagam Penghargaan |
![]() |
---|
Gubernur Norsan Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Simpang Medang - Nanga Mau di Kabupaten Sintang |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan Merdeka Timur Renggut Nyawa Pengendara Motor, Polisi Beberkan Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.