Diskominfo Sanggau Gelar Rakor PPID dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Fakta tersebut ditegaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT KOORDINASI - Suasana Rapat Koordinasi PPID dan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 31 Juli 2025. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau Joni Irwanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Sanggau dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Tujuan Rakor PPID ini untuk mengevaluasi dan menilai dampak dari pengecualian informasi yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau, serta menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik dan menentukan informasi apa yang harus dibuka dan mana yang dikecualikan,” katanya.

Evaluasi ini lanjutnya, penting untuk memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif, yang dapat membantu kita dalam memperbaiki kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan informasi. Tujuan kita adalah untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang memang perlu dikecualikan demi kepentingan umum," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved