Misteri Pelecehan Anak 4 Tahun

UPDATE Kasus Bocah 4 Tahun Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak, Polisi Ragu Tetapkan Tersangka!

Perubahan keterangan ini membuat penyidik mengalami keraguan dalam menentukan siapa tersangka sebenarnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ykp.or.id
KASUS PELECEHAN ANAK - Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur. Polresta Pontianak masih belum menetapkan tersangka kasus pelecehan anak berusia 4 tahun berinisial A di Pontianak yang sampai terinfeksi penyakit kelamin sejak 18 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pelecehan anak berusia 4 tahun berinisial A masih menjadi misteri hingga saat ini.

Diketahui, A sampai terinfeksi penyakit kelamin akibat peristiwa naas yang menimpanya itu.

Polisi hingga berita ini diturunkan masih belum kunjung menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan membeberkan perkembangan kasus yang telah bergulir sejak 18 September 2024 tersebut.

Penyebab Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kompol Wawan mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya patut diduga sebagai pelaku.

TRAGIS! Wisata Gratis Lokasi Tenggelamnya Ali Akbar Siswa MAN 1 Sintang Berubah Jadi Zona Pencarian

Selain itu, penyidik juga melibatkan tiga orang ahli, yakni ahli spesialis kulit dan kelamin, ahli forensik, dan seorang psikolog.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan menggunakan light detector atau uji kebohongan terhadap kedua terduga pelaku karena keduanya tidak mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Wawan, di Mapolresta Pontianak, Selasa, 29 Juli 2025 malam.

Lantas perubahan keterangan ini membuat penyidik mengalami keraguan dalam menentukan siapa tersangka sebenarnya. 

Terlebih, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

“Penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara di Polresta, satu kali ekspos dengan pihak kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasilnya, belum ada kesimpulan tegas mengenai siapa pelakunya,” jelas Wawan.

Akhirnya, pada 27 Juli 2025, berkas perkara ini diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, tepatnya oleh Subdit Renakta, untuk penanganan lebih lanjut.

Hubungan Keluarga dengan Korbannya 

Saat ditanya mengenai hubungan antara kedua terduga pelaku dengan korban, Kompol Wawan menjelaskan bahwa C memiliki hubungan kekerabatan jauh dengan korban.

Sementara A disebut sebagai abang tiri dari ayah korban.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan apakah keduanya memang terlibat, mengingat keterangan korban berubah. Inilah yang menjadi keraguan utama dalam penetapan tersangka,” ujarnya.

Edi Kamtono: Tidak Boleh Lagi Anak Putus Sekolah di Pontianak 

Kondisi Korban

Terkait kondisi korban, Wawan menyebut bahwa korban telah mengalami trauma pasca kejadian.

Pemeriksaan psikologis telah dilakukan, dan korban juga mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Untuk proses selanjutnya, penanganan sepenuhnya berada di tangan Subdit Renakta Polda Kalbar. Kami berharap proses ini dapat segera menemukan titik terang,” pungkasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil.

Nenek korban kemudian membawanya ke dokter spesialis kulit dan kelamin.

 Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban terinfeksi penyakit menular seksual, yakni gonore atau sifilis.

Atas saran dokter, keluarga korban membuat laporan polisi di Polresta Pontianak.

Dalam pemeriksaan awal, korban menyebut nama pelaku berinisial C.

Keterangan korban didukung oleh keterangan beberapa saksi.

Namun, seiring berjalannya penyidikan, korban kembali dimintai keterangan tambahan dan mengubah pengakuannya. Korban menyebut bahwa pelaku sebenarnya adalah A, bukan C.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved