Sat Narkoba Polresta Pontianak Ungkap Kasus Narkotika 3 Kg, Dua Kurir Diamankan

Barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3 ,040 kilogram disita dari kendaraan yang digunakan tersangka.

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
AMANKAN SABU - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono SIK, SH  MH, konferensi pers pengungkapan kasus sabu yang digelar di Ballroom Presisi Polresta Pontianak,  Rabu (30 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial B dan AS diamankan oleh petugas saat hendak mengantarkan paket narkoba tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu  jenis sabu seberat 3 kilogram yang masing masing dikemas ke dalam 3 kantong  bertuliskan  "BLUEBEARD coffee Roaster"  yang dilakukan penangkapan  di Jalan AR Saleh  Pontianak Tenggara.

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial B dan AS diamankan oleh petugas saat hendak mengantarkan paket narkoba tersebut.

Rilis pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono SIK, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Presisi Polresta Pontianak pada Rabu 30 Juli 2025. 

Kapolresta didampingi oleh Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan SIK, MH dan  Kasat Resnarkoba AKP Pandia, SIP, MAP, serta Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan sabu seberat 3 kilogram kepada seseorang  di Kalimantan tengah atas suruhan dan dikendalikan  serta diarahkan oleh orang bernama BOB, melalui massanger facebook nya.

Namun narkoba tersebut  belum sampai di tujuan telah berhasil dilakukan penangkapan.

Untuk menjalankan tugas tersebut dijanjikan upah sebesar Rp80 juta  per/ kilogram  dan dengan Upah Jalan sebesar  Rp. 20 Juta.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa B dan AS hanya bertugas sebagai kurir," terangnya.

Polisi Masuk Sekolah, Sosialisasi Bahaya Narkoba Dimulai dari Usia Dini di SDN 25 Sungai Kakap

Mereka mengaku menerima perintah untuk mengantar barang haram ini kepada seseorang di wilayah Kalteng sesuai intruksi dan kendali dari BOB tersebut.

"Modus ini dilakukan sangat rapi sekali dan Upah yang dijanjikan untuk mengantarkan narkoba ini mencapai Rp80 juta, perkilogram,” ungkap Kombes Pol Suyono.

Barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3 ,040 kilogram disita dari kendaraan yang digunakan tersangka.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan  guna mengungkap jaringan peredaran narkoba antar propinsi dan memburu pelaku lainnya, termasuk sosok BOB  selaku pemberi intruksi perintah dan kendali pengiriman sabu tsb.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.

“Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi,” tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved