Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Bikin SIM A Mobil Terbaru per 1 Agustus 2025 Lengkap Syarat dan Biaya Tambahan

Resmi berubah tarif bikin SIM A untuk pengendara Mobil lengkap syarat dan estimasi biaya tambahan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
SIM A- Ilustrasi SIM A. Resmi berubah tarif bikin SIM A untuk pengendara Mobil lengkap syarat dan estimasi biaya tambahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif bikin SIM A untuk pengendara Mobil lengkap syarat dan estimasi biaya tambahan.

Rincian tarif pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A lengkap dengan estimasi biaya yang diperlukan untuk menerbitkan SIM mobil atau kendaraan roda empat.

SIM A menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri untuk pengendara mobil yang telah memenuhi persyaratan.

Selain menyiapkan dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu mengetahui rincian biaya untuk pembuatan SIM A baru.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.

Resmi Berubah Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru per 1 Agustus 2025 Lengkap Syarat dan Biaya Tambahan

Adapun biaya pembuatan SIM A mobil adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Tarif penerbitan dan perpanjangan tersebut juga sama dengan biaya pembuatan SIM B, baik jenis SIM B I dan SIM B II.

Namun, biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.

Syarat bikin SIM A baru 2025

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM A, yaitu usia minimal 17 tahun, berkas administrasi, dan kelulusan ujian.

Adapun syarat administrasi pembuatan SIM A mencakup:

- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik

- Melampirkan fotokopi e-KTP

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)

- Melakukan perekaman sidik jari

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved