Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru per 1 Agustus 2025 Lengkap Syarat dan Biaya Tambahan

Resmi berubah tarif bikin SIM C terbaru per 1 Agustus 2025 lengkap syarat dan biaya tambahan yang harus diketahui pemohon.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
SIM C - Ilustrasi SIM C motor. Resmi berubah tarif bikin SIM C terbaru per 1 Agustus 2025 lengkap syarat dan biaya tambahan yang harus diketahui pemohon. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif bikin SIM C terbaru per 1 Agustus 2025 lengkap syarat dan biaya tambahan yang harus diketahui pemohon.

Rincian tarif bikin surat izin mengemudi (SIM) C adalah biaya yang diperlukan untuk menerbitkan SIM bagi pengendara sepeda motor.

SIM C merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara motor yang telah memenuhi persyaratan.

Selain dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk mengajukan pembuatan SIM C.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.

BERUBAH Tarif Resmi Listrik Terbaru 1 Agustus 2025 Lengkap Harga Token Semua Golongan Pelanggan PLN

Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk dokumen persyaratan pemuatan SIM.

SIM C dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan, yakni:

- SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc

- SIM C I: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik

- SIM C II: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Ini juga berlaku untuk semua golongan SIM C.

Syarat pembuatan SIM C

Berikut adalah beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM C:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved