Polisi Masih Ragu Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pelecehan Anak 4 Tahun di Pontianak 

Selain itu, penyidik juga melibatkan tiga orang ahli, yakni ahli spesialis kulit dan kelamin, ahli forensik, dan seorang psikolog.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Kasat Reskrim Wawan Darmawan saat memimpin rilis kasus, di Mapolresta Pontianak, Selasa, 29 Juli 2025 malam. 

Saat ditanya mengenai hubungan antara kedua terduga pelaku dengan korban, Kompol Wawan menjelaskan bahwa C memiliki hubungan kekerabatan jauh dengan korban. Sementara A disebut sebagai abang tiri dari ayah korban.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan apakah keduanya memang terlibat, mengingat keterangan korban berubah. Inilah yang menjadi keraguan utama dalam penetapan tersangka,” ujarnya.

Kondisi Korban

Terkait kondisi korban, Wawan menyebut bahwa korban telah mengalami trauma pasca kejadian. Pemeriksaan psikologis telah dilakukan, dan korban juga mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Untuk proses selanjutnya, penanganan sepenuhnya berada di tangan Subdit Renakta Polda Kalbar. Kami berharap proses ini dapat segera menemukan titik terang,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved