Pengeroyokan di Seburing

CERITA Malam Kelam Sebelum Wardi Tewas Dikeroyok di Seburing Sambas, Sempat Bersantai di Teras

Dia tidak mengetahui bila malam tersebut anaknya pergi untuk menonton hiburan musik di Desa Seburing.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase Imam Maksum
KASUS PENGEROYOKAN WARDI - Kolase rekonstruksi kasus pengeroyokan Wardi yang digelar di Mapolres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025 pagi (kanan) | Munziri, ayah kandung korban Wardi, di rumahnya Dusun Parit Lintang, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Jumat 25 Juli 2025. Munziri menceritakan malam sebelum kejadian Wardi dikeroyok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Fakta baru terungkap di kasus pengeroyokan terhadap Wardi (26) di Desa Seburing, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Wardi dikeroyok sejumlah orang pada Selasa 8 Juli 2025 dini hari.

Ia lalu dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 10 Juli.

Apa yang sebenarnya terjadi di malam sebelum kejadian?

Malam Sebelum Kejadian

Sang ayah, Munziri mengungkap apa yang terjadi di malam sebelum kejadian naas yang menimpa Wardi itu.

Munziri mengatakan kalau anaknya saat itu hanya diam di rumah.

Lalu datang beberapa temannya dan bersantai di depan teras.

“Malam itu sebenarnya dia ada di rumah, bersama beberapa temannya santai di depan teras,” ungkap Munziri saat ditemui di kediamannya di Dusun Parit Lintang, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Jumat 25 Juli 2025 siang.

HASIL Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Wardi di Seburing Sambas, 31 Adegan Diperagakan 5 Tersangka

Dia tidak mengetahui bila malam tersebut anaknya pergi untuk menonton hiburan musik di Desa Seburing.

“Jadi dia itu ada di rumah, namun memang malam itu tidak ada pamitan, biasa dia keluar cuma dekat, malam itu juga tak ada siaran ada band,” katanya.

Betapa terkejutnya Munziri saat Rabu 9 Juli 2025 dini hari pintu rumahnya diketuk. 

Ia terjaga dari tidur lalu membuka pintu rumah.

Namun ia melihat anaknya Wardi sudah dalam kondisi setengah sadar dengan menahan rasa kesakitan akibat dikeroyok.

“Anak saya diantar temannya kondisi sudah setengah sadar, menahan sakit di area kepala dan bahu,” katanya.

Merasa kondisi anaknya terluka parah, dia bergegas membawa Wardi menuju RS Pemangkat untuk mendapat penanganan medis.

"Saat lihat anak sakit saya langsung bawa ke rumah sakit malam itu juga," terangnya.

Setelah sampai menggunakan mobil di RS Pemangkat, anaknya mendapat sejumlah tindakan medis, mulai visum hingga Scan.

"Pakai mobil temannya, datang ke rumah sakit diperiksa lalu divisum dan mendapat scan," tegasnya. 

Hasil Visum Wardi

Setelah menjalani pemeriksaan awal, Wardi diketahui mengalami luka terbuka serta retakan di bagian kepala.

Meskipun demikian, menurut Munziri, dokter yang menangani Wardi menyebutkan anaknya sudah dapat kembali pulang.

"Ada pecah di kepala. Setelah dilakukan pemindaian, Wardi hanya berbaring. Saya langsung tanyakan kondisi anak saya, dan dokter bilang bisa langsung pulang," ungkap Munziri.

Sesampainya di rumah, Wardi diberi makan dan obat.

Namun sekitar pukul 22.00 WIB, kondisi tubuhnya kembali melemah.

Ia mengeluh kesakitan di bagian kepala, napasnya mulai terdengar berat, dan keluarganya segera membawanya ke RS Harapan Bersama Singkawang.

Setelah diperiksa ulang, dokter menyampaikan bahwa Wardi mengalami gangguan pada sistem saraf dan jantung.

Pasien direncanakan untuk masuk ke ruang Intensive Surveillance Unit (ISU), namun karena adanya kendala, pihak rumah sakit menyarankan agar Wardi dirujuk ke RS Abdul Aziz.

Sayangnya, sebelum sempat dipindahkan ke RS Abdul Aziz, kondisi Wardi memburuk dan ia mengalami koma.

Tim medis telah berusaha melakukan berbagai tindakan penyelamatan, tetapi nyawanya tak tertolong.

"Sudah dilakukan penanganan medis, namun ia menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 15.00 WIB pada Kamis, 10 Juli 2025," tutur sang ayah dengan suara lirih.

“Saya sangat tidak menyangka kalau kejadiannya harus seperti ini,” ungkap Munziri.

MOTIF Wardi Dikeroyok hingga Tewas di Seburing Sambas, Berawal dari Cekcok Antar Kelompok

Hasil Rekonstruksi

Polres Sambas telah menggelar rekontruksi kasus tersebut di Halaman Mapolres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025.

Sebanyak lima tersangka dari total tujuh tersangka dihadirkan untuk menjalani 31 adegan reka ulang kasus tersebut.

Masing-masing tersangka yakni RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR.

Dua tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial HA dan PI.

Kedua tersangka yang masih belum diketahui keberadaannya merupakan pria dewasa.

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, 31 adegan diperagakan lima tersangka saat reka ulang kasus tersebut.

"Memperagakan ada 31 adegan yang mana sudah kita tetapkan tujuh orang tersangka, baru dapat kita amankan sebanyak 5 orang dan 2 orang kita ditetapkan DPO," ungkap AKP Rahmad Kartono.

AKP Rahmad Kartono mengatakan, para tersangka juga terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara akibat perbuatan tersebut.

Dua tersangka DPO juga terus pihaknya lakukan penyelidikan.

"Kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO dua orang, dari 5 tersangka dua dewasa dan 3 orang pelaku anak. Terhadap ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved