Breaking News

Dua Pria Terciduk Curi Ratusan Telur Penyu di Wilayah Konservasi Paloh

"Polisi lantas bergerak cepat ke lokasi dan mendapati dua pria yang kedapatan membawa karung pupuk berisi 445 butir telur penyu,"

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
TERSANGKA - Dua pria TG (45) dan WS (34) diamankan polisi setelah mencuri 445 butir telur penyu di wilayah konservasi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat 25 Juli 2025. Kedua pelaku diamankan saat tiba di penyeberangan Sungai Sumpit, mereka menggunakan satu unit sepeda motor untuk membawa ratusan butir telur penyu tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua pria berinisial TG (45) dan WS (34) diamankan polisi setelah mencuri 445 butir telur penyu di wilayah konservasi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat 25 Juli 2025.

Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 2 pria itu usai mencuri telur penyu di wilayah konservasi alam Paloh. 

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono mengatakan, polisi mendapatkan informasi tentang adanya pengambilan telur penyu di wilayah konservasi, Rabu 23 Juli 2025.

"Polisi lantas bergerak cepat ke lokasi dan mendapati dua pria yang kedapatan membawa karung pupuk berisi 445 butir telur penyu," ungkap AKP Rahmad Kartono.

AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, kedua pelaku diamankan saat tiba di penyeberangan Sungai Sumpit. Mereka menggunakan satu unit sepeda motor untuk membawa ratusan butir telur penyu tersebut.

Sambas Dorong Akselerasi Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat Sosialisasi KKPD Bersama Bank Kalbar

"Telur penyu tersebut akan dijual ke masyarakat seputaran Kecamatan Paloh," ungkap AKP Rahmad.

Dia menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti ratusan telur penyu tersebut ditanam kembali di wilayah konservasi untuk ditetaskan. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 40 a ayat 1 huruf g Jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya," ucapnya.

Dia menambahkan, upaya penangkapan dua pelaku ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi serta menindak tegas setiap pelanggaran terhadap konservasi alam. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved