Ragam Contoh

Cara Operasi Katarak Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Prosedur Terbaru 2025

Berikut beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk bisa menjalani operasi katarak menggunakan BPJS

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
BPJS- Dengan menggunakan layanan BPJS, peserta tidak perlu mengkhawatirkan biaya operasi karena seluruh tindakan medis yang sesuai dengan indikasi medis akan ditanggung oleh pemerintah. 

1. Kunjungan ke FKTP dan Mendapatkan Rujukan
Langkah awal adalah datang ke FKTP untuk pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis, Anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.

2. Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit atau Klinik Mata
Di rumah sakit rujukan, Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis mata. Operasi hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria medis, seperti:

Penurunan tajam penglihatan (visus < 6>Glaukoma terkait katarak
Katarak traumatik atau komplikata
Katarak pada bayi dan anak-anak

3. Penjadwalan dan Tindakan Operasi
Setelah dokter menyatakan Anda layak untuk operasi, jadwal tindakan akan diberikan. Pada hari yang ditentukan, Anda datang dan menjalani prosedur yang biasanya dilakukan dengan metode:

Phacoemulsification (menggunakan gelombang ultrasonik)
SICS (Small Incision Cataract Surgery)
ECCE (Extra Capsular Cataract Extraction)
ICCE (Intra Capsular Cataract Extraction)
Dengan mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan, operasi katarak melalui BPJS bisa dilakukan tanpa biaya, asalkan sesuai dengan indikasi medis. Pastikan semua dokumen administrasi lengkap dan rujukan dijalani sesuai jalur yang berlaku.

Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan setiap warga, terutama yang kurang mampu, tetap mendapatkan hak atas penglihatan yang lebih baik. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan terdekat agar prosesnya berjalan lancar dan tepat sasaran.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved