Ragam Contoh

Cara Operasi Katarak Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Prosedur Terbaru 2025

Berikut beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk bisa menjalani operasi katarak menggunakan BPJS

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
BPJS- Dengan menggunakan layanan BPJS, peserta tidak perlu mengkhawatirkan biaya operasi karena seluruh tindakan medis yang sesuai dengan indikasi medis akan ditanggung oleh pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Operasi katarak merupakan salah satu prosedur medis yang banyak dibutuhkan, terutama oleh kelompok usia lanjut. 

Gangguan penglihatan akibat katarak dapat menurunkan kualitas hidup, bahkan mengganggu aktivitas sehari-hari. 

Kabar baiknya, prosedur ini dapat dilakukan secara gratis melalui BPJS Kesehatan, selama peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditentukan.

Dengan menggunakan layanan BPJS, peserta tidak perlu mengkhawatirkan biaya operasi karena seluruh tindakan medis yang sesuai dengan indikasi medis akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua orang bisa langsung mendapatkan layanan operasi ini secara instan. Ada beberapa tahapan dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

DAFTAR 2,1 Juta Nama Tersisa Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Klaim Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Syarat Operasi Katarak Lewat BPJS Kesehatan

Berikut beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk bisa menjalani operasi katarak menggunakan BPJS:

Status kepesertaan BPJS aktif

Peserta wajib memiliki kartu BPJS yang masih berlaku dan tidak menunggak iuran.

Indikasi medis

Harus ada hasil pemeriksaan dari dokter mata yang menyatakan bahwa pasien memang membutuhkan operasi katarak.

Surat rujukan

Pasien harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, menuju ke rumah sakit rujukan.

Administrasi lengkap

Melampirkan fotokopi KTP, Kartu BPJS, dan surat rujukan saat pemeriksaan di rumah sakit.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved