Gubernur Ria Norsan Tekankan Serius Tangani Sampah dan Kurangi Penggunaan Plastik di Kalbar
Sebanyak 13 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kalbar pun telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan Sampah di Provinsi Kalimantan Barat, di Hotel Ibis Pontianak, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Rabu 23 Juli 2025.
Norsan menyebutkan, capaian pengelolaan sampah di Kalbar hingga tahun 2024 baru mencapai 36,63 persen. Angka ini masih di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 39,01 persen.
“Pengelolaan sampah di Kalbar tahun 2024 berada di angka 36,63 persen. Rendahnya capaian ini disebabkan masih digunakannya sistem open dumping di sejumlah TPA, sehingga sampah tidak tercatat sebagai sampah yang terkelola,” ungkapnya.
Sebanyak 13 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kalbar pun telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Adapun 13 TPA yang dimaksud, yakni:
- TPA Batu Layang di Kota Pontianak.
- TPA Rasau Jaya di Kabupaten Kubu Raya,
- TPA Sei Bakau Besar di Kabupaten Mempawah,
- TPA Wonosari di Kota Singkawang,
- TPA Magmagan di Kabupaten Bengkayang,
- TPA Tebedak di Kabupaten Landak,
- TPA Sei Kosak di Kabupaten Sanggau,
- TPA Sekadau di Kabupaten Sekadau,
- TPA Nenak di Kabupaten Sintang,
- TPA Nanga Pinoh di Kabupaten Melawi,
- TPA Sibau Hilir di Kabupaten Kapuas Hulu,
- TPA Pampang di Kabupaten Kayong Utara, dan
- TPA Muara Pawan di Kabupaten Ketapang.
• Bawa Tumbler, Kejari Singkawang Dukung Gerakan Kurangi Sampah Plastik
Sanksi tersebut berupa paksaan dari pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping di lokasi-lokasi tersebut.
“Saya minta, sanksi administratif yang telah diberikan menjadi peringatan sekaligus pacuan bagi kita semua untuk segera melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah,” tegas Norsan.
Tak hanya itu, Pemprov Kalbar juga telah menerbitkan dua Surat Edaran Gubernur sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan sampah plastik.
Masing-masing surat tersebut bernomor 600.4.15/579/LHK Tahun 2024 dan 600.4.15/886/LHK tertanggal 14 Agustus 2024.
Surat edaran itu mengatur pengurangan dan pembatasan penggunaan botol minuman serta kantong plastik sekali pakai, dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti surat edaran tersebut. Kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten agar terbentuk budaya hidup minim sampah di masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh pihak dapat menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan menyusun strategi bersama untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik di Kalbar. (Faisal)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! ]
13 Oleh-Oleh Makanan Khas Pontianak yang Tahan Lama, Unik dan Wajib Dibawa Pulang |
![]() |
---|
Tokoh Pemuda Jawai Minta Aparat Berwenang Merazia Layangan Gelasan |
![]() |
---|
Kota Pontianak Dapat Kuota 11.264 KPM PKH Tahun 2025 dari Kemensos |
![]() |
---|
Fraksi PKS Soroti Kekurangan Sekolah Negeri di Pontianak Timur |
![]() |
---|
Satlantas Polres Kapuas Hulu Raih Penghargaan Peringkat Pertama Laporan Medsos dari Polda Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.