Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Baru Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif Mulai 1 Agustus 2025

Resmi berubah aturan Batas Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif terbaru per 1 Agustus 2025 simak dalam artikel ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
PNS - Ilustrasi PNS. Resmi berubah aturan Batas Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif terbaru per 1 Agustus 2025 simak dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan Batas Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif terbaru per 1 Agustus 2025 simak dalam artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan dua regulasi penting terkait sistem dana pensiun nasional.

Kedua aturan tersebut akan mengatur batas usia pensiun normal serta mekanisme pengalihan dana pensiun tidak aktif.

Aturan ini akan menjadi bagian dari 20 Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengatakan, aturan tersebut masuk dalam kelompok regulasi dana pensiun yang sedang disusun pemerintah.

Resmi Berubah Daftar Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg Per 1 Agustus 2025

"Lalu yang terkait dana pensiun adalah RPP tentang jaminan hari tua dan harmonisasi program pensiun.

Serta RPP tentang penetapan usia pensiun normal dan pengalihan dana tidak aktif," ujar Masyita dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin 14 Juli 2025.

Kedua RPP ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh sektor keuangan melalui UU P2SK yang telah disahkan sebelumnya.

Dari total 20 PP dan satu Perpres yang direncanakan, saat ini pemerintah telah menerbitkan dua PP dan satu Perpres, sementara sisanya sedang dalam proses penyusunan.

Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved