Berita Viral

Resmi Berubah Daftar Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg Per 1 Agustus 2025

Resmi berubah daftar kelompok masyarakat resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji 3kg per 1 Agustus 2025 seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Ilustrasi tabung gas subsidi ukuran 3kg. Resmi berubah daftar kelompok masyarakat resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji 3kg per 1 Agustus 2025 seluruh Indonesia cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar kelompok masyarakat resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji 3kg per 1 Agustus 2025 seluruh Indonesia cek disini.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan berbagai upaya agar penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) tepat sasaran.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan Pertamina sebagai perusahaan distributor gas elpiji 3 kg memastikan bahwa aturan itu masih berlaku hingga saat ini.

“Untuk saat ini kami menyalurkan LPG 3 kg sesuai Perpres 104,” katanya, Selasa 15 Juli 2025.

RESMI DJP Pantau Aktivitas Wajib Pajak di Medsos Lewat AI, Apa Tujuannya?

Mengacu Perpres 104/2007, tidak semua masyarakat berhak menggunakan gas elpiji 3 kg.

Daftar 9 kelompok resmi dilarang pakai elpiji 3 kg

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Mengacu surat edaran di atas, berikut kelompok atau usaha yang dilarang pakai gas LPG 3 kg:

- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik.

ASN dilarang pakai elpiji 3 kg

Selain delapan kelompok yang sudah disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Di Jawa Tengah, misalnya, seluruh ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi dilarang membeli elpiji atau gas melon.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

Menurut Sumarno, larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved