Penyelundupan Telur Penyu

IDENTITAS Oknum TNI dan Peran Wanita Sipil yang Selundupkan Nyaris 100 Ribu Telur Penyu ke Malaysia

Petugas berhasil menyita sebanyak 5.400 butir telur penyu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp81 juta dari SD.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
PENYELUNDUPAN TELUR PENYU - Konferensi Pers penyelundupan 5.400 telur penyu, di Stasiun PSDKP Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 18 Juli 2025. Penyelundupan telur penyu oleh sindikat internasional yang melibatkan seorang oknum TNI berinisial SD dan seorang wanita sipil berinisial MU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang oknum TNI berinisial SD ditangkap Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak karena berusaha menyelundupkan telur penyu lewat sindikat internasional.

SD ditangkap bersama seorang wanita sipil berinisial MU di Kota Singkawang pada 12 Juli 2025.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan modus SD menyelundupkan telur penyu itu dengan menggunakan KMP Bahtera Nusantara 03 dari Pelabuhan Tambelan, Kepulauan Riau, menuju Pelabuhan Sintete, Sambas.

“Dari sana, telur-telur penyu itu direncanakan akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tak resmi,” ujar Pung Nugroho dalam konferensi pers di Aula Arwana, Stasiun PSDKP Pontianak, pada Jumat 18 Juli 2025.

Pung Nugroho mengungkap kalau SD kini bertugas di Kodim Tanjungpinang, Kodam Bukit Barisan.

Petugas berhasil menyita sebanyak 5.400 butir telur penyu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp81 juta dari SD.

Pung Nugroho menegaskan bahwa kerugian ekologis akibat penyelundupan tersebut jauh lebih besar.

“Kerugian ekologis kami taksir mencapai Rp1,1 miliar, karena pengambilan telur penyu mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional. Telur penyu termasuk dalam daftar satwa dilindungi CITES dan dilarang untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono Sebut Telur Penyu Bukan Obat Kuat

SD Jual Telur Penyu Bervariasi

Terungkap pula kalau SD menjual telur penyu itu bervariasi tergantung daerah.

Sebagai contoh, harga per butir yang awalnya sekitar Rp1.700 naik menjadi Rp2.400 hingga Rp2.700 per butir setiba di Pemangkat, Sambas lalu dijual kembali di Malaysia dengan harga Rp10.000 hingga Rp12.000 per butir.

Penangkapan SD Berkaitan

Pung Nugroho juga mengungkap kalau kasus SD ini berkaitan dengan penangkapan empat warga oleh otoritas Malaysia di Serikin, Sarawak, pada 4 Juli 2025 lalu.

Salah satu dari mereka diketahui merupakan pembeli telur penyu dari MU di Indonesia.

Peran MU

Pung membeberkan peran MU.

MU terbukti telah melakukan aktivitas penyelundupan telur penyu sejak tahun 2024 dengan jalur pengiriman ke Batam dan Sambas.

Selama periode tersebut, total telur penyu yang telah diselundupkan oleh MU mencapai 96.050 butir.

“MU bertugas melakukan pengepakan, penampungan, dan pengiriman telur menggunakan kapal laut,” jelasnya.

MU diketahui menjual telur-telur tersebut kepada dua orang perantara, yakni BM di Singkawang dan IP di Pemangkat, yang saat ini telah ditangkap oleh otoritas Malaysia.

Terbukti Menyelundupkan 96.050 Butir Telur Penyu ke Malaysia, Oknum TNI ini Bungkam

MU Bungkam

MU memilih bungkam saat digelandang menuju ruang tahanan.

"Saya enggak tahu," ucapnya singkat kepada Awak Media dengan tangan diborgol menggunakan topeng dan rompi oren bertuliskan pelaku illegal fishing, di Stasiun PSDKP Pontianak, pada Jumat, 18 Juli 2025.

PENYELUNDUPAN TELUR PENYU - Konferensi Pers penyelundupan 5.400 telur penyu, di Stasiun PSDKP Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 18 Juli 2025. Penyelundupan telur penyu oleh sindikat internasional yang melibatkan seorang oknum TNI berinisial SD dan seorang wanita sipil berinisial MU.
PENYELUNDUPAN TELUR PENYU - Konferensi Pers penyelundupan 5.400 telur penyu, di Stasiun PSDKP Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 18 Juli 2025. Penyelundupan telur penyu oleh sindikat internasional yang melibatkan seorang oknum TNI berinisial SD dan seorang wanita sipil berinisial MU. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO)

Terancam 8 Tahun Penjara

Selanjutnya, pelaku diancam pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar sesuai dengan UU yang berlaku. 

Proses hukum terhadap SD akan ditangani oleh auditor militer, sedangkan MU akan diproses oleh aparat penegak hukum sipil.

Komandan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Cpm Dermawan, membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus penyelundupan telur penyu.

"Bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan internasional yang mempertaruhkan harga diri bangsa," timpalnya.

Kolonel Dermawan menegaskan, apabila ada keterlibatan oknum TNI, khususnya dari Angkatan Darat, kami yang akan menangani. Ke depan, kami siap mendukung kerja sama lintas lembaga, karena ini menyangkut kredibilitas dan kehormatan negara.

"Saat ini masih proses oknum SD masih penyidikan, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana, untuk keputusannnya masih berjalan di pengadilan militer," pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved