Berita Viral

Tragedi di Balik Dendam Kakak Ipar, Rika Amalia Divonis Seumur Hidup usai Racuni Bocah 13 Tahun

Rika meracuni ANF menggunakan racun ikan yang dicampur dalam air mineral, disamarkan sebagai tantangan minum jamu berhadiah. 

YouTube Harian Surya
DIBUNUH IPAR - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Harian Surya, Jumat 18 Juli 2025, memperlihatkan Rasa sakit hati yang dipendam Rika Amalia terhadap adik iparnya, ANF (13), berakhir dengan tragedi memilukan, kematian seorang anak yang semestinya dilindungi. Berdasarkan fakta persidangan, Rika meracuni ANF menggunakan racun ikan yang dicampur dalam air mineral, disamarkan sebagai tantangan minum jamu berhadiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Rasa sakit hati yang dipendam Rika Amalia terhadap adik iparnya, ANF (13), berakhir dengan tragedi memilukan, kematian seorang anak yang semestinya dilindungi. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rika dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang daring, Kamis 17 Juli 2025 yang menyebut perbuatan Rika keji dan tak berperikemanusiaan. 

Berdasarkan fakta persidangan, Rika meracuni ANF menggunakan racun ikan yang dicampur dalam air mineral, disamarkan sebagai tantangan minum jamu berhadiah. 

Motif pembunuhan diduga karena dendam emosional, setelah korban kerap menyindir kehamilan Rika dan mempertanyakan status anak dalam kandungannya. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” tegas hakim saat membacakan putusan. 

Meski jaksa menuntut hukuman mati, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa menyesal, belum pernah dihukum, dan masih memiliki balita.

Lelaki Nyamar Jadi Wanita Mengaku Sister Hong, Tipu 1.692 Pria hingga Rekam Adegan Syur

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa Rika Amalia dan Mengapa Ia Meracuni Adik Iparnya?

Rika Amalia, seorang ibu rumah tangga yang memiliki balita, kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap adik iparnya yang masih berusia 13 tahun, berinisial ANF.

Motif di balik tindakan keji ini ternyata berakar dari konflik keluarga. 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Rika menyimpan dendam mendalam terhadap korban. 

ANF disebut sering menyindir kehamilan Rika dan meragukan keabsahan anak yang dikandungnya. 

ANF bahkan menyebut bahwa anak tersebut bukan hasil pernikahan Rika dengan suaminya, yang merupakan kakak kandung korban.

Ucapan-ucapan itu membuat Rika merasa sangat terhina. 

Ia pun merancang pembunuhan dengan cara meracuni adik iparnya menggunakan racun ikan yang dibelinya secara daring seharga Rp47 ribu.

Bagaimana Rika Merencanakan dan Melakukan Aksinya?

Apa yang Terjadi Hari Itu?

Rika memancing ANF untuk datang ke rumahnya dengan alasan bermain dan menawarkan tantangan. 

Ia menjanjikan hadiah uang tunai Rp300 ribu jika ANF sanggup meminum jamu yang disiapkannya. 

Tanpa sepengetahuan ANF, jamu tersebut telah dicampur dengan racun ikan.

Setelah meminum racun itu, ANF merasakan panas di tenggorokan, mual, dan kehilangan keseimbangan. 

Ia sempat ke kamar mandi untuk muntah, namun akhirnya ambruk dan tak sadarkan diri. 

Tragisnya, Rika membiarkan korban tergeletak selama dua jam sebelum akhirnya menyeret tubuh ANF ke belakang lemari plastik di dapur rumahnya.

ANF dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Rika pun kabur, namun berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang tak lama kemudian.

Seperti Apa Proses Hukum yang Dijalani Rika Amalia?

Bagaimana Putusan Hakim Menanggapi Kasus Ini?

Sidang putusan yang digelar secara daring pada Kamis, 17 Juli 2025, menjadi momen yang penuh emosi. 

Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar memutuskan bahwa Rika Amalia terbukti melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP.

“Mengadili terdakwa saudari Rika Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Kristanto saat membacakan vonis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Rika. 

Ada beberapa hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, statusnya sebagai ibu dari seorang balita, serta fakta bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Namun demikian, majelis hakim menilai tindakan Rika sangat kejam, apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Cinta Ditolak Kakek Culik Siswi SMP Disiang Bolong, Warga yang Melihat Tak Berkutik Diancam Sajam

Bagaimana Respons Terdakwa dan Kuasa Hukum Korban?

Selama pembacaan putusan, Rika tampak menangis di depan layar Zoom. 

Ia mengusap mata dan hidung dengan tisu, seolah tak percaya akan hukuman berat yang dijatuhkan padanya. 

Sikap emosional ini tak mampu mengubah keputusan hukum yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, A Rizal SH dan Aulia Zahra SH MH, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Rizal setelah mendengar vonis hakim.

Bagaimana Perasaan Keluarga Korban dan Apa Dampaknya?

Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ini?

Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. 

Seorang anak yang seharusnya menjalani masa remaja dengan ceria, justru meregang nyawa karena konflik dalam rumah tangga orang dewasa yang seharusnya melindunginya.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan keluarga yang tidak ditangani dengan bijak bisa berujung fatal. 

Dendam dan emosi yang tak tersalurkan secara sehat dapat berubah menjadi tindakan kriminal yang merenggut nyawa orang tak berdosa.

Lebih dari itu, kasus ini juga membuka mata publik tentang pentingnya edukasi emosi, komunikasi keluarga, dan perlindungan terhadap anak.

Apa Harapan Setelah Vonis Dijatuhkan?

Hukuman seumur hidup bagi Rika Amalia memang tak bisa mengembalikan nyawa ANF. 

Namun, keluarga korban dan masyarakat luas berharap, keadilan yang ditegakkan dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi siapa saja yang menyimpan niat serupa.

Tragedi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai empati dan pengendalian diri dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam lingkup keluarga, tempat di mana seharusnya cinta dan perlindungan menjadi hal utama.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INGAT Rika Amalia yang Racuni Adik Iparnya? Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved