Ragam Contoh
Dokumen Hilang Akibat Bencana? Ini 2 Cara Cepat Mengurus KTP dan KK yang Hilang
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah memberikan kemudahan bagi korban bencana dalam mengurus kembali dokumen yang hilang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Bencana alam atau sosial seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, dan kerusuhan sering kali menyebabkan kerusakan serius, termasuk hilangnya dokumen kependudukan penting seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah memberikan kemudahan bagi korban bencana dalam mengurus kembali dokumen yang hilang.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019, yang tujuannya adalah agar masyarakat terdampak bencana tetap dapat mengakses layanan publik secara normal.
Berikut 2 cara utama yang bisa dilakukan untuk mengurus dokumen KTP-el dan KK yang hilang akibat bencana:
• Cara Mempersiapan Kegiatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2025 di Sekolah dan Komunitas
1. Layanan Jemput Bola di Lokasi Bencana atau Pengungsian
Dinas Dukcapil setempat biasanya akan proaktif mendatangi lokasi terdampak bencana atau tempat-tempat pengungsian guna memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Layanan ini meliputi:
Perekaman dan pencetakan ulang KTP-el
Penerbitan ulang KK
Layanan dokumen lainnya (akta kelahiran, surat pindah, dll.)
Jika layanan ini belum tersedia, masyarakat dapat menginformasikan kepada:
Ketua RT/RW
Kepala Desa
Lurah
Agar pihak tersebut segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk menghadirkan layanan jemput bola.
2. Mendatangi Langsung Kantor Dukcapil Sesuai Domisili
Alternatif kedua adalah datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KK atau KTP terakhir. Langkah-langkahnya cukup mudah:
Bawa surat keterangan kehilangan dari RT/RW atau kepolisian (jika diminta)
Sampaikan bahwa dokumen hilang karena bencana
Petugas akan memproses pencetakan ulang KTP atau KK tanpa dikenai biaya
• Pemprov Kalbar Resmi Luncurkan Bantuan Pangan, Sasar 14 Kabupaten
Prosedur Mudah Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana
- Verifikasi Biometrik
- Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi identitas melalui sidik jari atau wajah untuk memastikan data sesuai dengan database kependudukan.
Mengisi Formulir Pengajuan
Terdapat dua formulir pengajuan:
- Formulir F-1.02 untuk yang sudah terdaftar di database kependudukan
- Formulir F-1.01 untuk yang belum terdaftar
- Wajib mengisi salah satu formulir sesuai kondisi.
- Pencetakan Dokumen Pengganti
- Setelah verifikasi dan pengisian formulir, petugas akan langsung mencetak dokumen kependudukan pengganti seperti KTP-el dan KK untuk Anda
Keunggulan Layanan Pengurusan Dokumen Korban Bencana
Pelayanan dijamin tanpa biaya dan dilakukan secepat mungkin.
Data Anda diverifikasi melalui sistem, jadi tidak perlu melampirkan dokumen fisik yang hilang.
Memudahkan akses langsung di lokasi sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Cara Cepat Mengurus KTP dan KK yang Hilang
Dokumen Hilang Akibat Bencana
dokumen kependudukan
cara cetak dokumen kependudukan
ktp elektronik digital
tata cara mengganti foto ktp elektronik
40 Soal Fiqih Kelas 7 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Materi PPKn Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka: Nilai Kepahlawanan dalam Kehidupan Sehari-hari |
![]() |
---|
10 Soal Matematika Terbaru 2025 Kelas 3 SD Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
35 Soal IPA Terbaru 2025 Kelas 4 SD Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.