Berita Viral

Resmi Berubah Daftar Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg Per 1 Agustus 2025

Resmi berubah daftar kelompok masyarakat resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji 3kg per 1 Agustus 2025 seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Ilustrasi tabung gas subsidi ukuran 3kg. Resmi berubah daftar kelompok masyarakat resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji 3kg per 1 Agustus 2025 seluruh Indonesia cek disini. 

SE tersebut juga mengatur bahwa ASN yang bekerja di Kabupaten/Kota diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Sebagai gantinya, mereka bisa membeli LPG non-subsidi.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, ASN bukan termasuk kelompok sasaran penerima elpiji 3 kg.

Hal ini karena gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," kata Sujarwanto.

Dia memastikan, bagi ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi, akan dikenai peringatan hingga sanksi.

Kelompok yang berhak pakai elpiji 3 kg

Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007, setidaknya ada 4 kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan elpiji 3 kg.

Berikut rinciannya:

1. Rumah tangga

Kelompok rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Kategori usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Mereka menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved